BONTANG—Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam menuding adanya oknum perusahaan yang terlibat dalam pembuangan sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat, depan Hotel Grand Citra Mutiara.
Hal tersebut disampaikan Nursalam saat rapat paripurna kedua masa sidang l DPRD tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Seretariat DPRD, Selasa (06/09/2022).
Dikatakan Nursalam, pembuangan sampah di lokasi tersebut dinilai ilegal. Hal tersebut lantaran lokasi tersebut berada di tengah Kota Bontang dan dapat merusak pemandangan kota.
“Ini hanya dugaan kalau perusahaan yang melakukan hal itu. Tapi siapapun yang melakukan pembuangan sampah di tengah kota tidak bisa dibiarkan,” ujar Nursalam
Diapun menghimbau Dinas Lingkungan Hidup agar menindaklanjuti hal tersebut. Termasuk mencari tau pelaku dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan.
“Segera dicari tau, kalau terbukti melanggar berikan teguran atau sanksi yang tegas,” pungkasnya
Menanggapi hal tersebut kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Triatmojo mengatakan akan segera melakukan peninjauan untuk mencari tau kebenaran hal tersebut.
Namun, dia menyatakan akan lebih dahulu mengecek lokasi yang dimaksud apakah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
“Akan kami cek dulu, kalau memang TPST tentu tidak masalah, kalau bukan kami akan memberi sanksi berdasarkan perda yang mengatur tentang hal tersebut,” pungkasnya

