No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Pembuangan Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim Dianggap Ilegal, Nursalam Dorong DLH Cari Tau Pelaku dan Beri Sanksi

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
September 6, 2022
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Bontang
0
Pembuangan Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim Dianggap Ilegal, Nursalam Dorong DLH Cari Tau Pelaku dan Beri Sanksi
31
SHARES
920
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG—Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam menuding adanya oknum perusahaan yang terlibat dalam pembuangan sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat, depan Hotel Grand Citra Mutiara.

 

Hal tersebut disampaikan Nursalam saat rapat paripurna kedua masa sidang l DPRD tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Seretariat DPRD, Selasa (06/09/2022).

 

 

Dikatakan Nursalam,  pembuangan sampah di lokasi tersebut dinilai ilegal. Hal tersebut lantaran lokasi  tersebut berada di tengah Kota Bontang  dan dapat merusak pemandangan kota.

 

“Ini hanya dugaan kalau perusahaan yang melakukan hal itu. Tapi  siapapun yang melakukan pembuangan sampah di tengah kota tidak bisa dibiarkan,” ujar Nursalam

 

Diapun menghimbau  Dinas Lingkungan Hidup agar menindaklanjuti hal tersebut. Termasuk mencari tau pelaku dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan.

 

“Segera dicari tau, kalau terbukti melanggar berikan teguran atau sanksi yang tegas,” pungkasnya

Menanggapi hal tersebut kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Triatmojo  mengatakan akan segera melakukan peninjauan untuk mencari tau kebenaran hal tersebut.

 

Namun, dia menyatakan  akan lebih dahulu mengecek lokasi yang dimaksud  apakah  Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

“Akan kami cek dulu, kalau memang TPST tentu tidak masalah, kalau bukan kami akan memberi sanksi berdasarkan perda yang mengatur tentang hal tersebut,”  pungkasnya

Previous Post

Pemkab Mamuju Bangun Sekretariat K2M di Bontang, Ketua Komisi III DPRD Beri Apresiasi

Next Post

Terkait Dua Proyek Andalan yang Dicoret Pusat, Bahktiar Wakkang: Walikota Harus Buat Pernyataan Tegas

Next Post
Terkait Dua Proyek Andalan yang Dicoret Pusat, Bahktiar Wakkang: Walikota Harus Buat Pernyataan Tegas

Terkait Dua Proyek Andalan yang Dicoret Pusat, Bahktiar Wakkang: Walikota Harus Buat Pernyataan Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Alat Berat Proyek Trotoar HM Ardhan Mengenai Kabel Gardu, Warga Terdampak Pemadaman Listrik
  • Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo Eks Dandim 0908/Bontang, Komandan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • HUT ke-81 RI, PT Indominco Mandiri Perkuat Budaya Keselamatan dan Ketangguhan Kerja
  • Resmi Dilantik, dr Yuniarti Arbain Pimpin PERDAWERI Kaltim Periode 2026–2029
  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist