BONTANG– Tak kunjung ada inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) membuat Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam mempertanyakan soal rencana pemerintah yang diutarakan sendiri Wali Kota Bontang, Basri Rase di awal tahun 2022 lalu.
Rustam, bahkan mengaku dirinya langsung menyambut baik rencana tersebut karena menilai regulasi yang ada saat ini sudah usang dengan kondisi Kota Bontang saat ini, sehingga perlu di revisi.
“Sepertinya hanya sebatas wacana karena sampai sekarang ditunggu belum ada respon untuk usulan revisi,” ujarnya, saat ditemui usai rapat, di sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/11/2022).
Pentingnya Perda Miras direvisi juga bisa memberikan dampak bagi bertambahnya penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun begitu pihaknya masih akan mengkaji apakah harus merevisi perda tersebut.
Lantaran, peredaran miras Bontang belum tentu mendapat persetujuan secara menyeluruh untuk warga. Lantaran, Bontang sendiri memiliki penduduk yang mayoritas muslim.
“Bontang kan mayoritas muslim yang mengharamkan alkohol, makanya harus dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat nantinya,” pungkasnya