BONTANG–Pemerintah Kota Bontang Mengaku belum bisa menerapkan aturan penggunaan pakaian adat bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam sekolah untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Termasuk aturan penggunaan pakaian baju adat di sekolah.
Aturan ini dipertegas dengan pernyataan Bambang Cipto Mulyono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bontang mengatakan penerapan pakaian adat untuk anak sekolah di Bontang masih belum ditentukan.
“Memang ada anjuran dari Kemendikbud, tapi kami saat ini masih belum bisa menerapkan aturan tersebut ” ujar Bambang
Walaupun saat ini Kadis Dikbud Bontang belum bisa menerapkan aturan yang tertera pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tetapi Bambang selaku kepala Dinas selalu tetap berusaha seoptimal mungkin agar peserta didik di Kabupaten Bontang dapat menerapkan aturan tersebut.
“Tunggu saja informasi selanjutnya dari Disdikbud Bontang.” Pungkas Bambang
Menanggapi aturan tersebut, Anggota DPRD Bontang, Astuti mengatakan bahwa aturan penggunaan baju adat akan sangat merepotkan peserta didik. Berbeda halnya jika pemerintah daerah mewajibkan penggunaan batik lokal khas Bontang bagi peserta didik.
Hal ini guna meningkatkan penghasilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
“Kalau Penggunaan batik lokal Bontang kan bisa meningkatkan UMKM, selain itu, dapat memberdayakan pembatik lokal juga” Ujarnya
Politisi wanita ini juga menyarankan agar pemerintah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai penggunaan batik lokal di sekolah. Lanjutnya Astuti menambahkan jika anak sekolah diberi aturan hari tertentu menggunakan baju adat, anak-anak akan dikhawatirkan tidak nyaman.
“Kalau design baju adatnya nyaman untuk anak-anak ya tidak masalah, karena ini salah satu cara mengajarkan anak-anak agar paham budaya.”tandasnya