KOSAKATA.CO—Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah menjadi peraturan paerah (Perda).
“Kalau kita lihat, perda ini sebenarnya memiliki manfaat yang besar, karena dampaknya tidak hanya menfasilitasi satu pihak saja, tetapi kaum perempuan dan laki-laki meiliki kedudukan yang sama,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati. Senin(20/11/2023)
Lanjut politisi partai Demokrat tersebut menjelaskan. Perda Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kalimantan Timur memang sudah ada perda Nomor 2 Tahun 2016 namun dirasa tidak berkembang dan tidak ada alat ukur keberhasilan.
Untuk itu, perubahan perda tersebut diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Kaltim.
“Patut kita pahami bersama kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala,” kata Puji.
Sementara kata Puji, kalau dilihat dari manfaatnya, Perda Pengarusutamaan Gender memiliki manfaat yang cukup besar.
Oleh karenya, Puji mengatakan pengarusutamaan gender ini kembli disempurnakan agar penerapannya lebih nyata.
“Perda ini disempurnakan kembali agar perda ini memberikan gerakan yang lebih komprehensif dan lebih nyata penerapannya dilapangan,” pungkasnya. (Advertorial)