No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Ranperda Trantibum Linmas Segera Diparipurnakan, Ini Penjelasan Ketua Pansus

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
November 14, 2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
Ranperda Trantibum Linmas Segera Diparipurnakan, Ini Penjelasan Ketua Pansus
497
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOSAKATA.CO—Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas, Harun Al Rasyid mengatakan hampir semua draft Ranperda Trantibum Linmas disepakati.

Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) kini telah memasuki tahap finalisasi.

“Tadi pembahasan finalisasi draft dan Alhamdulillah hampir semuanya bisa disepakati draft yang ada,” kata Harun Al Rasyid. Selasa (14/11/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan, tahap selanjutnya akan dilakukan uji publik . Kemudian setelah melakukan uji publik, Ranperda tersebut akan difasilitas ke Kemendagri, sebelum nanti diparipurnakan pada 16 November mendatang.

“Setelah itu nanti ada fasilitas ke Kemendagri dan tanggal 16 November laporan akhir pansus di rapat paripurna,” pungkasnya.

Menurut Harun, sesuai judulnya, Perda Tratibumlinmas bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Provinsi Kaltim.

“Raperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial,” ucapnya.

Selain itu juga mengatur tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” jelas Harun. (Advertorial)

Previous Post

Kaltim Tuan Rumah MTQ 2024, Puji Dorong Persiapan Dilakukan Lebih Dini

Next Post

Tingkatkan Layanan Kesehatan, DPRD Apresiasi Langkah Akreditasi Puskesmas di Kaltim

Next Post
Tingkatkan Layanan Kesehatan, DPRD Apresiasi Langkah Akreditasi Puskesmas di Kaltim

Tingkatkan Layanan Kesehatan, DPRD Apresiasi Langkah Akreditasi Puskesmas di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Alat Berat Proyek Trotoar HM Ardhan Mengenai Kabel Gardu, Warga Terdampak Pemadaman Listrik
  • Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo Eks Dandim 0908/Bontang, Komandan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • HUT ke-81 RI, PT Indominco Mandiri Perkuat Budaya Keselamatan dan Ketangguhan Kerja
  • Resmi Dilantik, dr Yuniarti Arbain Pimpin PERDAWERI Kaltim Periode 2026–2029
  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist