BONTANG—Upah minimum kota (UMK) Bontang telah resmi mengalami kenaikan sebesar 3,81 persen. Hal tersebut diumumkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur pada konfrensi pers yang dilakukan pada Kamis (30/11/2023).
Namun para pekerja merasa kecewa dengan keputusan yang dianggap sangat rendah tersebut.
Exco Partai Buruh Bontang pun bersuara menolak kenaikan UMK.
Ketua Partai Buruh Bontang, Supriyadi mengatakan kenaikan tersebut dirasa janggal. Sebab hasil kesepakatan dari dewan pengupahan kota (Depeko) menyapakati dua skema kenaikan UMK 2024. Yakni 4,98 persen dan 6,26 persen.
“Hasilnya jauh lebih rendah dari kesepakatan Depeko. Tentu kami dari partai Buruh yang selalu membicarakan kesejahteraan buruh sangat kecewa dengan sikap pemerintah Provinsi,” ujar Supriyadi
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut akan semakin menambah kekecewaan para pekerja di Bontang. Sebab, beberapa waktu lalu para pekerja sempat melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen.
Namun karena adanya PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi.
“Dua rekomendasi itu sudah jalan tengah bagi pekerja dan pengusaha. Tapi pemerintah saya nilai tidak punya itikad baik untuk kesejahteraan buruh dan pekerja ,” pungkasnya