BONTANG–DPC PKB Bontang melaporkan Muhammad Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Wakil Ketua DPC PKB Bontang Bonnie Sukardi mengatakan, pihak terlapor diduga menyerang kehormatan partai atas pernyataannya di media sosial.
Pernyataan tersebut adalah hal yang paling substansial di PKB yakni tata kelola keuangan keuangan fraksi, keuangan dana Pemilihan Umum (Pemilu), dana Pemilihan Legislatif (Pileg), hingga dana Pemilihan Presiden (Pilpres), yang tidak transparan.
“Hal itu tidak benar, makanya kami laporkan. DPW dan DPC PKB seindonesia pun kompak untuk melaporkan hal tersebut di masing-masing Polres di wilayahnya,” ujar Bonnie, Sabtu (10/08/2024) sore.
Bonnie mengatakan, laporan tersebut secara resmi di layangkan ke Polres Bontang pada hari ini (10/8).
Terlapor atas nama Muhammad Lukman Edy, disangkakan dengan dua perkara. Yakni, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Berita itu kami anggap bohong, makanya kami tuntut dengan UU ITE,” ujarnya
Diapun mengatakan pengurus PKB mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten kota kompak untuk melaporkan hal tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau sejauh apa laporan tersebut diproses.
“Kami kompak untuk melaporkan hal ini, dan tentu saja akan kami pantau agar laporan tersebut diproses hingga pengadilan,” pungkasnya

