Bontang — Dalam upaya mempermudah akses dan meningkatkan kepuasan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah meluncurkan 53 layanan perizinan yang dapat diakses masyarakat secara langsung. Dengan komitmen kuat untuk mendukung investasi, DPM-PTSP juga mengintegrasikan layanan ini melalui aplikasi Perizinan Digital (PD).
Sejak 15 Maret 2023, DPM-PTSP Bontang dipimpin oleh Muhammad Aspiannur, menggantikan Plt Kepala Dinas, Lukman. Kantor DPM-PTSP terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Hingga Juli 2024, DPM-PTSP Bontang telah menyediakan 53 layanan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui aplikasi Perizinan Digital (PD). Aplikasi ini memungkinkan publik untuk mengajukan berbagai izin, mulai dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin praktik dokter, izin pembukaan apotek, hingga izin penyelenggaraan reklame.
Untuk perizinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), warga dapat mengaksesnya melalui laman OSS-RBA di https://oss.go.id/.
Bagi mereka yang membutuhkan bantuan atau konsultasi langsung, DPM-PTSP juga menyediakan layanan terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah. Layanan ini tersedia pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya adalah pukul 08.00-15.00 Wita pada hari Senin-Kamis, dan 08.00-11.30 Wita pada hari Jumat. DPM-PTSP juga dapat dihubungi melalui call center di nomor 0811 4345 5757.
Selain fokus pada kemudahan pengurusan perizinan, DPM-PTSP Bontang berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada publik saat mengurus izin, terutama di meja layanan (front desk) mereka.
“Ini adalah komitmen kami tidak hanya untuk mendorong kemudahan investasi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan yang kami berikan,” tegas Aspiannur.