BONTANG – Untuk meningkatkan daya tarik bagi para investor, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang sedang menyusun aturan khusus yang akan memudahkan investasi di wilayah ini.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang insentif dan kemudahan investasi, pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Bontang. Raperda tersebut diharapkan segera disahkan agar segera dapat diterapkan.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah menjadi fokus utama DPMPTSP Bontang dalam menarik investor ke berbagai sektor.
“Regulasi ini kami siapkan agar proses investasi bisa berjalan lebih lancar, dengan kemudahan dan kejelasan prosedur yang menguntungkan bagi pelaku usaha,” ungkap Karel saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Karel menyampaikan bahwa pengesahan perda ini sempat tertunda karena adanya pergantian anggota DPRD. Namun, proses penyusunan regulasi tersebut kini telah dilanjutkan di dewan yang baru dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Menurutnya, perda ini akan memberi dasar kuat untuk insentif dan mempermudah proses administrasi di lapangan, terutama di kawasan industri Bontang Lestari dan di sekitar PT Kaltim Industrial Area (KIA) serta PT Kaltim Parna Industri (PKT).
Sesuai rencana, pemerintah daerah juga akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai panduan teknis dalam penerapan perda ini. Karel menekankan pentingnya perwali sebagai pedoman pelaksanaan sehingga setiap aturan dapat berjalan sesuai yang direncanakan.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa kemudahan yang ditawarkan benar-benar terasa hingga ke tingkat operasional di lapangan,” jelasnya.
Diharapkan dengan perda ini, Bontang dapat menawarkan lebih banyak insentif bagi para investor baru. Dengan kejelasan prosedur dan kemudahan administrasi, Pemkot berharap agar kawasan industri Bontang Lestari dan lokasi strategis lainnya dapat lebih optimal dalam mendatangkan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia menambahkan, kemudahan yang diberikan melalui perda ini juga bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan sektor industri di Bontang, yang diharapkan akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami optimis, dengan adanya perda ini, akan banyak investor yang melihat Bontang sebagai lokasi yang aman dan kondusif untuk mengembangkan usahanya,” tutup Karel.