Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024. Besaran dana kampanye yang diperbolehkan adalah Rp123,7 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024 dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses kampanye.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, mengungkapkan bahwa peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh tim pemenangan Paslon. Salah satu kewajiban penting yang disampaikan adalah penggunaan satu rekening khusus untuk pengelolaan dana kampanye. “Kami sudah mensosialisasikan aturan ini, dan seluruh tim Paslon diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk pengelolaan dana kampanye,” jelas Acis.
Rincian Alokasi Dana Kampanye
Berdasarkan ketetapan KPU, dana kampanye akan dialokasikan ke berbagai kebutuhan, dengan pembagian anggaran sebagai berikut:
1. Pembuatan Bahan Kampanye
Pengeluaran terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye dengan total maksimal sebesar Rp56 miliar.
2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog
Anggaran untuk pertemuan tatap muka dan dialog ditetapkan sebesar Rp40,5 miliar, dengan ketentuan mengundang 300 orang dalam 600 kali pertemuan. Setiap peserta akan mendapatkan alokasi sebesar Rp225 ribu.
3. Pertemuan Terbatas
Untuk pertemuan terbatas, anggaran maksimal yang diizinkan adalah Rp13,5 miliar, dengan keterlibatan 1.000 orang dalam 60 kali pertemuan.
4. Rapat Umum
Rapat umum juga diatur dengan maksimal 20 ribu peserta dan anggaran Rp4,7 miliar.
5. Penyebaran Bahan Kampanye
Anggaran maksimal yang diizinkan untuk penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster adalah Rp120 juta, termasuk biaya manajemen konsultasi.
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Anggaran untuk pemasangan APK, seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, dan baliho, dibatasi hingga Rp640 juta untuk pemasangan 320 APK.
Tujuan Penetapan Batas Dana Kampanye
Dengan adanya batasan pengeluaran dana kampanye ini, KPU Bontang berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih adil dan transparan. Penetapan anggaran ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya praktek politik uang dan ketidakadilan dalam kompetisi antar calon. KPU menekankan pentingnya pengelolaan dana kampanye yang sesuai aturan untuk menjaga integritas Pilkada 2024 di Kota Bontang.