Bontang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah resmi menetapkan tempat pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar bagi setiap pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan menggelar satu kali rapat umum di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Bontang.
Menurut Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum, Hamzah, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 217 yang mencantumkan tujuh lokasi yang dapat digunakan oleh pasangan calon untuk menggelar rapat umum. Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan di Bontang.
Tujuh Lokasi Rapat Umum di Bontang
Berdasarkan SK KPU Bontang, rapat umum hanya boleh dilakukan satu kali oleh masing-masing pasangan calon selama masa kampanye. Lokasi yang ditetapkan mencakup:
– Bontang Utara:Panggung Adat Kutai, Kelurahan Guntung
– Bontang Barat: Lapangan Kanaan, Kelurahan Kanaan dan Lapangan LDII, Kelurahan Gunung Telihan
– Bontang Selatan: Stadion Taman Prestasi, Lapangan Nyerakat Kiri (Kelurahan Bontang Lestari), Lapangan Bola Remtal (Kelurahan Tanjung Laut), serta Lapangan Bola Berbas Ujung (Kelurahan Berbas Pantai)
Setiap lokasi rapat umum yang disetujui memiliki kapasitas hingga 10 ribu orang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Proses Perizinan dan Pengawasan
Hamzah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pasangan calon belum memutuskan lokasi yang akan dipilih untuk pelaksanaan rapat umum. Namun, ia menekankan bahwa setelah menentukan waktu dan tempat, pasangan calon wajib mengajukan surat izin kepada Polres Bontang.
“Setelah waktu dan tempat disepakati, pasangan calon harus mengajukan izin ke kepolisian untuk memastikan kesesuaian dengan aturan,” tambah Hamzah.
Lebih lanjut, Hamzah menegaskan bahwa rapat umum hanya bisa dilaksanakan di tempat yang telah disetujui oleh KPU Bontang.
“Hanya tempat yang telah ditetapkan oleh KPU yang diperbolehkan digunakan untuk rapat umum. Izin juga harus disampaikan ke kepolisian terkait waktu, tempat, dan jumlah massa yang hadir,” ujar Hamzah.
KPU Bontang hanya akan menerima pemberitahuan dari pasangan calon mengenai pelaksanaan rapat umum setelah proses izin diajukan kepada kepolisian. Proses pengawasan pelaksanaan kampanye juga diatur dengan Bawaslu yang akan mengawasi metode kampanye, sementara kepolisian bertanggung jawab atas masalah keamanan.
Tujuan Pembatasan Lokasi
Pembatasan lokasi dan pelaksanaan rapat umum ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban selama masa kampanye. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai tempat, waktu, dan jumlah peserta, KPU Bontang berharap dapat menciptakan Pilkada yang aman, transparan, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.