Bontang- —Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Sumaryono menyoroti baliho berbahan banner yang berada di jalan H Habibon yang mengalami robek.
Diketahui kondisi robeknya baliho yang terpasang pada papan reklame berukuran besar itu, mengakibatkan baliho bergelantungan yang kemungkinan besar dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara yang melintas.
“Jangan sampai terulang hal itu, sangat menganggu ya, kemaren saya liat dengan mata saya sendiri ada truk yang melintas hampir saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ucap Sumaryono, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, baliho berbahan banner tersebut robek, akibat diterjang anging kencang.
Oleh sebab itu, pihaknya minta agar instasi yang terkait dapat bertanggung jawab atas baliho- baliho yang dirasa dapat menganggu pengguna jalan.
“Alhamdullilah kemaren langsung di eksekusi ya, tapi ya itu jangan hanya memberikan izin tetapi lakukan pemantauan juga apakah itu aman atau tidak,” imbuhnya.
Diketahui, baliho tersebut rupanya belum berizin, hal tersebut diungkapkan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi DPM-PTSP, Natalia Santi Kanan bahwa pemasangan reklame tersebut belum berizin.
Sementara itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20/2008 bahwa pemasangan reklame harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Penulis : TM