Kosakata.co—-Maraknya uang kembalian yang dibayarkan kepada konsumen dalam bentuk permen mendapat sorotan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Nursalam.
Politikus Golkar itu menilai transaksi menggunakan permen sebagai uang kembalian tidak diperbolehkan.
Menurutnya Kembalian yang sah adalah berupa uang karena pembayaran juga dilakukan dengan uang sehingga permen tidak termasuk alat pembayaran.
“Tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” kata Nursalam saat rapat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (19/10/2021).
Pihaknya meminta agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba yang melakukan transaksi kembalian menggunakan permen.
“Salah satu tindakan bisa dilakukan dengan meminta OPD memanggil atau menyurati para pelaku bisnis. Kalau bisa dipanggil, panggil mereka,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Doddy Rosdian menuturkan akan segera melakukan follow up atas usulan yang diberikan.
“Kita tindaklanjuti dengan bersurat, untuk pelaku bisnis modern waralaba maupun non-waralaba di Kota Bontang sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan,” tandasnya.