Kosakata.co—-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Samad meminta masyarakat agar tidak menggunakan alat listrik penghemat energi (Energi Saver).
Pasalnya hingga saat ini pemerintah belum mengatur Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai penggunaan alat listrik penghemat energi.
Menurut Samad, hal tersebut hingga kini belum terbukti bisa benar-benar menghemat penggunaan energi listrik. Serta berpotensi merugikan pelanggan maupun pihak dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Diapun meminta PLN lebih gencar melakukan sosialisasi ke warga untuk tidak menggunakan alat penghemat listrik tersebut. Baik itu secara langsung, ataupun stiker yang dipasang di setiap rumah pelanggan
“Pihak PLN perlu lakukan sosialisasi atau pemasangan stiker agar masyarakat tidak menggunakan suatu alat guna menurunkan tagihan listrik rekening pelanggan,” ucapnya dalam rapat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (25/10/2021) siang.
Politikus Hanura itu menambahkan bahwa promosi alat tersebut semakin marak dan dijual bebas dengan harga terjangkau. Bahkan, menurut informasi yang dia dengar, promosi alat penghemat listrik tersebut merupakan hasil kerjasama dari PLN.
“Banyak promosi pemilik barang seperti itu, bahkan mengatasnamakan kerja sama dengan PLN, ini bertujuan agar dampaknya tidak dirasakan PLN itu,” imbuhnya(An)