Kosakata.co—-PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bahar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai, Jumat, 1 April 2022. Kenaikan harga pertamax ini berlaku untuk 16 Provinsi.
Melansir pengumuman di situs resmi Pertamina, Kamis (31/3), kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga pertamax di tiap provinsi juga berbeda-beda. Antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Melansir Kompas.com, seperti pada wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Mengutip pemberitaan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta maaf jika nantinya bakal ada penyesuaian harga untuk BBM RON 92 alias Pertamax.
Erick mengungkapkan, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menetapkan BBM RON 90 alias Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan demikian Pertalite dipastikan menjadi jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Pemerintah sudah putuskan Pertalite jadikan subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik ya mohon maaf,” kata Erick dikutip dari Kontan.co.id saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Rabu (30/3).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, sudah saatnya Pertamina menyesuaikan harga jual Pertamax menyusul disparitas harga yang terjadi.
Menurutnya, jika merujuk pada keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka harga keekonomian Pertamax kini telah mencapai Rp 16.000 per liter atau jauh melebihi harga jual Pertamina yang sebesar Rp 9.000 per liter.
“Sudah saatnya juga Pertamina untuk mengembalikan harganya, ya ngak jauh-jauhlah dari harga keekonomian. Walaupun tidak di harga-harga ekonomi tersebut tapi tidak boleh terlalu jauh juga (di bawah),” ujar Arya dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Rabu (30/3).
Sumber : Kontan.co.Id