Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 756 warga binaan, dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke 76.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bontang, Riza Mardani mengatakan pemberian remisi berdasarkan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun syarat umum bagi warga binaan, yakni berkelakuan baik, menjadi justice collaborator, serta masa tahanan minimal enam bulan.
“Ada tiga syarat umum, yang paling berat syaratnya itu bagi narapidana korupsi. Karena harus bayar uang denda atau subsider. Tahun ini yang dapat pun cuman 1 orang,” ujar Riza, saat ditemui di kantornya, Senin (16/08/2021) siang.
Lebih jauh, Riza mengatakan tahun ini pemberian remisi paling banyak bagi narapidana narkotika. Yakni sebanyak 470 orang, diikuti narapidana perlindungan anak 223 dan pencurian 45 orang.
“Total keseluruhan 756 narapidana yang dapat, 7 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 511 sisanya belum mendapatkan kesempatan tahun ini lantaran belum memenuhi syarat,” pungkasnya. (*)