Kosakata.co—-Kasus penyalahgunaaan narkoba di kalangan ASN Bontang kembali terjadi. Kali ini,Oknum ASN yang berinisial AMT (55) diamanakan karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiono mengatakan, penangkapan AMT tersebut berdasarkan laporan dari warga.
Oknum ASN itu pun ditangkap saat sedang melakukan sedang asik menghisap sabu di rumah rekannya. Yang berada di jalan Atletik, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara pada Selasa 24 Mei sekira pukul 14.00 wita.
“Ini berdasarkan informasi dari warga, saat sedang dilakukan penangkapan, oknum ASN itu kedapatan sedang menghisap sabu,” ujar Iptu Mandiono
Kini, AMT pun sedang menjalani pemeriksaan lebih jauh di Polsek Bontang Utara. Dia diancam dengan pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 4 tahun,” pungkasnya