SAMARINDA – Gelombang perubahan di Kaltim tampak semakin kuat dengan disahkannya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada Rabu (8/11/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menyambut positif pengesahan perda ini dengan harapan besar terhadap perempuan di Kaltim.
Salehuddin menyatakan harapannya bahwa dengan disahkannya perda ini, perempuan di Kaltim akan menjadi lebih berdaya, terutama dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan di Tanah Benua Etam.
“Selama ini, kontribusi perempuan terhadap pembangunan dapat dianggap rendah. Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah provinsi lebih optimal dalam menjalankan Perda ini,” ungkap Salehuddin.
Anggota DPRD Kaltim tersebut menyoroti kurangnya keterlibatan perempuan dalam pembangunan daerah, yang berdampak besar terutama pada angka stunting yang tinggi di Kaltim. “Angka stunting di Kaltim tinggi, bahkan melampaui angka nasional. Ada kabupaten yang tingkat stuntingnya mencapai 2,7 persen,” katanya.
“Mengapa hal itu bisa terjadi? Salah satu penyebabnya adalah pola asuh yang tidak tepat. Proses pembangunan yang selama ini kita dorong kurang memperhatikan inklusivitas perempuan,” tambahnya.
Salehuddin menjelaskan bahwa perda ini menjadi penting karena hampir 50 persen penduduk Kaltim adalah perempuan. Oleh karena itu, peran perempuan dalam pembangunan harus mendapatkan perhatian dan diperhitungkan.
“Semua program pemerintah harus memastikan sentuhan dan peluang yang setara untuk semua gender,” ucapnya.