BONTANG—Aksi gabungan Exco Partai Buruh B dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang menggelar aksi menuntut kenaikan upah 15 persen.
Aksi yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang tersebut diwarnai hujan yang mengguyur peserta demonstrasi.
Sekertaris Jendral FPKEP Supriyono dalam orasinya mengatakan penggunaan PP 51 Tahun 2023 tentang formula penetapan upah minimum tidak patut digunakan oelh pemerintah.
Sebab, aturan tersebut tidak berpihak kepada rakyat lantaran tidak menghitung segala aspek yang harusnya digunakan untuk menetapkan upah. Terutama, komponen Alpha atau kontribusi buruh terhadap perekonomian yang dianggap hanya 0,10 sampai 0,30 persen.
” PP 51 tidak patut digunakan, aturan itu tidak memihak ke buruh,” ujar Supriyono
Selain dia juga mengatakan, kenaikan upah buruh sebesar 15 persen sangat membantu perekonomian . Seperti daya beli ke pelaku UMKM akan lebih meningkat.
“Upah naik, pasti perekonomian masyarakat menengah kebawah terutama pelaku UMKM pasti meningkat. Karena hanya para pekerja yang seringkali meluangkan waktunya belanja di pelaku UMKM,” pungkasnya
Sementara itu, perwakilan Partai Buruh Bontang Abizzzar Rahman mengatakan pihaknya tegas menuntut kenaikan upah minimum (UMK) Kota Bontang tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan sangat wajar mengingat kenaikan bahan pokok di pasar terus terjadi sepanjang tahun 2023.
” Hanya partai buruh yang peduli terhadap upah pekerja. Bontang yang disebut Kota Industri harusnya pekerjanya bisa sejahterah,” ujarnya