Bontang, Kosakata.co — Dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan bisnis di kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses perizinan usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Febtri Manik, Koordinator Perizinan DPM-PTSP Bontang, menyampaikan bahwa layanan perizinan saat ini dapat diakses di dua lokasi strategis, yaitu kantor DPM-PTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Jalan KS Tubun.
“Pada dasarnya, semua izin usaha bisa diajukan secara langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan atau tidak memahami prosesnya, mereka bisa datang ke kami dan akan dibantu secara langsung,” kata Febtri saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long, Bontang Utara, baru-baru ini.
Untuk memudahkan proses pengurusan izin melalui OSS, DPM-PTSP juga menyediakan fasilitas komputer di kedua lokasi tersebut. Pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam mengisi data di OSS dapat memperoleh bantuan dari staf yang siap memandu mereka dalam pengisian.
Selain itu, bagi usaha skala besar yang memerlukan berbagai izin tambahan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub), DPM-PTSP juga siap memberikan dukungan penuh. Mereka akan berkoordinasi langsung dengan dinas terkait untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan terpenuhi, sehingga investor dapat fokus menjalankan usahanya di Bontang tanpa harus terhambat oleh proses perizinan yang rumit.
“Kami akan membantu semua proses ini demi mendukung lebih banyak investor masuk ke Bontang dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Febtri.