BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Era Mart di Jalan Jenderal Soedirman yang hingga kini belum memenuhi seluruh izin operasional.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, mengungkapkan, inspeksi mendadak (sidak) baru-baru ini menemukan adanya kekurangan dokumen perizinan yang harus segera dilengkapi.
Menurut dia, saat ini Era Mart baru memiliki satu izin, yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Namun, beberapa izin penting lainnya seperti Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan Persetujuan Lingkungan belum diproses.
“Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dikantongi,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).
Atas kekurangan ini, DPMPTSP memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak Era Mart untuk melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. Pihaknya telah mengadakan rapat, dan hasilnya adalah memberi toleransi selama satu bulan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak diurus, maka operasional Era Mart akan dihentikan,” tegas Idrus.
Jika batas waktu satu bulan tersebut tidak dipenuhi, DPMPTSP akan melakukan tindakan lebih lanjut, mulai dari pencabutan SKRK hingga pemasangan garis polisi (police line) di lokasi. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk ketegasan DPMPTSP dalam menjaga ketertiban perizinan di Kota Bontang.
Inspeksi ini dilakukan DPMPTSP bersama dengan Satpol PP yang berperan dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Idrus menyebutkan bahwa DPMPTSP sebenarnya terbuka terhadap investasi, namun pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Permohonan izin dari Era Mart sendiri sudah masuk sejak 2023, namun prosesnya mandek. Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan adanya perbaikan dalam pengurusan izin,” ucap dia.
Era Mart dikabarkan berencana melakukan launching dalam beberapa bulan ke depan. Namun, DPMPTSP memastikan, jika izin tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, Era Mart akan dilarang beroperasi.