BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mempermudah proses pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dengan membuka layanan online. Dengan sistem ini, pemohon bisa mengurus SKP secara online tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga proses menjadi lebih mudah dan cepat.
Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, ada beberapa dokumen yang perlu diunggah secara digital oleh pemohon untuk melengkapi persyaratan SKP online. Persyaratan tersebut mencakup scan KTP, proposal penelitian dalam bahasa Indonesia, serta beberapa surat pernyataan yang memastikan pemohon memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pemohon juga harus menyertakan surat permohonan SKP serta surat pernyataan yang menjamin mereka akan menaati peraturan yang ada. Format untuk semua dokumen ini bisa diunduh melalui laman resmi DPMPTSP Bontang,” ujar Idrus, Kamis (7/11/2024).
Dengan adanya layanan online tersebut, diharapkan pemohon dapat mengakses format yang seragam dan memproses dokumen dengan lebih efisien.
Hal itu, lanjut Idrus, dirancang untuk memudahkan pemohon SKP online dalam menyerahkan dokumen yang sah dan terjamin keabsahannya. Untuk itu, pemohon diwajibkan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab atas keabsahan dokumen yang diserahkan, guna mencegah penyerahan dokumen palsu atau manipulasi data yang dapat mengganggu proses penelitian.
Pemohon juga perlu mengunggah pas foto berwarna dalam format jpeg sebagai bagian dari identitas resmi mereka.
“Foto ini penting untuk proses validasi identitas dan pencatatan administratif SKP,” sebutnya.
Sebagai tambahan, bagi mahasiswa yang mengajukan SKP online, dokumen tambahan seperti scan NPWP atau Kartu Tanda Mahasiswa juga wajib dilampirkan.
“Kami berharap layanan SKP online ini mempermudah mahasiswa dan peneliti lain dalam mengurus izin penelitian di Kota Bontang dengan cara yang sah dan teratur,” pungkasnya.