No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Banyak Bangunan Melanggar Garis Sepadan, DPMPTSP Bontang Imbau Warga Urus PBG

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Juni 16, 2025
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
Banyak Bangunan Melanggar Garis Sepadan, DPMPTSP Bontang Imbau Warga Urus PBG
631
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap garis sepadan jalan yang diatur dalam regulasi tata ruang Kota Bontang.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus, menjelaskan bahwa masih banyak warga yang membangun tanpa memperhatikan ketentuan jarak aman antara bangunan dan jalan, baik di jalan nasional maupun di kawasan permukiman padat. Padahal, aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Perda Penataan Ruang Kota Bontang.

“Misalnya untuk jalan nasional, dari garis tengah jalan hingga ke muka bangunan milik warga, harus berjarak minimal 15,5 meter. Tapi faktanya, banyak bangunan yang justru berdiri tepat di bibir jalan tanpa ada jarak pembatas,” ungkap Idrus.

Kondisi serupa juga ditemukan di lingkungan perkampungan dan gang-gang kecil. Idealnya, bangunan warga harus berada minimal 7 meter dari garis tengah jalan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan mayoritas bangunan sudah terlalu dekat dengan badan jalan, bahkan menyentuh tepi jalan.

Idrus menyebut, selain tidak memiliki izin PBG, bangunan yang didirikan tanpa mengikuti aturan garis sepadan juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan tata ruang. “Ini bukan cuma tidak berizin, tapi juga sudah melanggar. Kecuali kalau perdanya diubah, baru itu bisa dikatakan tidak melanggar,” tegasnya.

DPMPTSP memahami bahwa salah satu kendala warga mengurus PBG adalah persoalan biaya. Untuk bangunan tipe 36, misalnya, retribusi hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Namun biaya pembuatan gambar atau dokumen pendukung bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta. Tak sedikit warga yang akhirnya memilih mengalokasikan dana tersebut untuk membeli material bangunan ketimbang mengurus izin.

“Wajar kalau ada yang berpikir begitu, tapi kita tetap imbau agar izin PBG diurus. Karena ini menyangkut legalitas, kenyamanan lingkungan, dan keselamatan bersama,” kata Idrus.

Sebagai solusi, Idrus menyebut pemutihan atau revisi bisa bisa jadi solusi jalan tengah. Skemanya, bangunan yang sudah terlanjur berdiri tetap bisa diurus izinnya, asalkan memenuhi syarat teknis dan administratif. Alternatif lainnya adalah revisi peraturan daerah terkait penataan ruang agar bisa lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.

DPMPTSP berharap warga semakin sadar akan pentingnya pengurusan izin bangunan, bukan hanya untuk menaati aturan, tapi juga demi ketertiban dan keselamatan lingkungan secara keseluruhan.

Previous Post

DPM-PTSP Bontang Buka Layanan Pendampingan OSS

Next Post

DPMPTSP Bontang Tertibkan Ratusan Reklame Rokok di 15 Kelurahan

Next Post
DPMPTSP Bontang Tertibkan Ratusan Reklame Rokok di 15 Kelurahan

DPMPTSP Bontang Tertibkan Ratusan Reklame Rokok di 15 Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Harlah PKB ke-27 di Bontang Berlansung Meriah, Sitti Yara Optimis Raih Tujuh Kursi DPRD di Pemilu Mendatang
  • PKB Bontang Gelar “Weekend Bersama PKB” di Harlah ke-27, Tampilkan Semangat Kebangkitan dan Kepedulian Sosial
  • LPK Bina Insani Gelar Pelatihan Carpenter, 14 Peserta Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi
  • Cat Median Jalan, DPMPTSP Bontang Ambil Bagian dalam Penataan Kota
  • Wakil Ketua DPRD Bontang Sitti Yara Desak Sosialisasi Masif untuk Cegah Kekerasan Seksual Anak, Dorong Hadirkan Bimbingan Konseling di Setiap Kelurahan

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist