Bontang – Kepastian hukum dalam praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah mendorong proses perizinan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui MPP Digital.
Langkah ini tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga menjamin bahwa setiap tenaga medis yang berpraktik di Bontang telah melalui proses validasi sesuai standar nasional, terutama lewat platform SATUSEHAT SDMK dan SISDMK Fasyankes.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menyebutkan bahwa sistem digital ini menutup celah adanya praktik ilegal atau tidak terdaftar. Dengan persyaratan yang jelas. Seperti STR seumur hidup, SKP yang memadai, serta verifikasi tempat praktik. SIP hanya akan diberikan kepada tenaga yang benar-benar memenuhi kualifikasi.
“Ini bagian dari peningkatan mutu layanan kesehatan. Legalitas tenaga medis tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan pasien,” tegasnya saat ditemui, Selasa (17/2025).
Ia menambahkan, kolaborasi sistem digital antara DPMPTSP, platform nasional, dan fasilitas layanan kesehatan lokal memastikan proses berjalan akurat dan transparan. Tenaga medis cukup mengikuti alur yang telah ditetapkan dan memastikan data mereka di SATUSEHAT SDMK telah lengkap dan valid.
Dengan kemudahan dan keamanan sistem ini, Pemkot Bontang berharap seluruh fasilitas kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit, dapat turut aktif memastikan seluruh tenaga kesehatannya memiliki SIP yang sah dan berlaku.