Bontang — Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) membawa angin perubahan dalam dunia investasi, tak terkecuali di Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menyebut, regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk membuka peluang investasi seluas-luasnya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa Omnibus Law menekankan pentingnya kemudahan dalam berusaha. Lewat pendekatan berbasis risiko seperti dalam sistem OSS RBA, proses izin usaha kini jauh lebih singkat dan praktis dibandingkan sebelumnya.
“Dengan sistem baru ini, harapannya investor tidak lagi ragu untuk menanamkan modalnya. Baik dari dalam maupun luar negeri,” jelas Idrus ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/06/2025) siang
Efek positifnya, peluang lapangan kerja di berbagai sektor pun bisa terbuka lebih luas. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam persaingan usaha.
Salah satu contohnya adalah kehadiran jaringan minimarket skala nasional. Di masa lalu, pemerintah daerah bisa membatasi jumlah atau lokasi jaringan minimarket besar demi melindungi pelaku usaha lokal. Tapi kini, aturan main berubah: semua investor—besar maupun kecil—punya hak yang sama selama mengikuti aturan.
“Kami tidak bisa lagi serta-merta menolak mereka masuk. Selama persyaratannya terpenuhi, semua punya kesempatan yang sama,” kata Idrus.
Meski begitu, Pemkot Bontang tak tinggal diam. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha lokal dan investor besar, DPM-PTSP bersama Diskop-UKMP akan segera duduk bersama membahas mekanisme lebih jelas soal keberadaan minimarket di tiap wilayah.
“Sebenarnya sudah ada ketentuan jumlah minimarket nasional per kelurahan. Tapi akan kami bahas lagi biar lebih transparan dan bisa disosialisasikan ke masyarakat,” tutupnya.