Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha agar tidak terburu-buru menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum berkonsultasi. Langkah ini dinilai penting guna menghindari kekeliruan dalam penginputan data saat mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
Koordinator Perizinan DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik menjelaskan, banyak pelaku usaha—terutama skala kecil dan menengah—langsung mencantumkan kode KBLI dalam akta pendirian perusahaan dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya.
“Sering kali pelaku usaha sudah telanjur menuliskan kode KBLI di akta atau SK Kemenkumham, tapi ketika masuk ke OSS, ternyata tidak sinkron. Itu yang bikin prosesnya jadi rumit,” ujar Febtri, saat ditemui di Kantor DPM-PTSP Bontang, Jalan Awang Long, belum lama ini.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen legalitas dan sistem OSS, lanjutnya, pelaku usaha biasanya harus melakukan revisi dokumen yang sudah dibuat, yang tentu memakan waktu dan biaya tambahan. Karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha untuk datang berkonsultasi sebelum menetapkan KBLI.
“Kami terbuka. Konsultasi bisa langsung ke kantor, supaya kami bantu cari KBLI yang paling sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan panduan KBLI sebagai acuan dalam klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, jumlah kode KBLI 5 digit kini mencapai 1.790, setelah dilakukan pembaruan dari versi sebelumnya pada 2017.
KBLI sendiri berfungsi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa, sehingga dapat menciptakan keseragaman dalam definisi dan klasifikasi usaha di tingkat nasional.