Bontang — Masih banyak masyarakat yang belum tahu pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun. Padahal, izin ini bukan cuma soal legalitas, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan bangunan itu sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus. Ia menegaskan, setiap pembangunan gedung wajib punya PBG. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa izin ini tak boleh diabaikan.
“Pertama, supaya bangunan punya dasar hukum yang sah. Kedua, bangunan yang dibangun harus sesuai standar keselamatan dan kenyamanan. Ketiga, biar pemerintah bisa mendata keberadaan bangunan secara tertib,” terang Idrus saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, proses pengajuan PBG saat ini sudah bisa dilakukan secara daring lewat situs resmi pemerintah di https://simbg.pu.go.id. Pemohon tinggal buat akun, isi formulir, dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Setidaknya, ada dua dokumen utama yang harus disiapkan: rencana teknis bangunan dan perkiraan biaya konstruksi. Selanjutnya, proses PBG akan berjalan lewat empat tahap: pengajuan, pemeriksaan teknis, perhitungan retribusi, lalu penerbitan izin.
Durasi prosesnya pun sudah ditentukan: maksimal 30 hari kerja. Dari total waktu tersebut, 28 hari dipakai oleh Dinas PUPRK untuk menilai kelengkapan teknis dan menerbitkan rekomendasi. Sisanya, dua hari di DPM-PTSP untuk menerbitkan izin.
“Kami di sini hanya sebagai pintu masuk dan keluar proses izin. Pemeriksaan teknisnya dilakukan oleh OPD teknis,” tambah Idrus.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak menyepelekan urusan PBG, sebab izin ini akan berdampak langsung pada keamanan bangunan dan kenyamanan penggunanya di masa depan.