Bontang — Predikat “Kota Industri” telah lama melekat pada Bontang, kota kecil di pesisir Kalimantan Timur yang menjadi rumah bagi perusahaan besar seperti PT Pupuk Kaltim dan PT Badak LNG. Namun, di balik julukan itu, tidak semua kawasan di Bontang benar-benar masuk dalam kategori kawasan industri.
Pemkot Bontang, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Kawasan Industri dan Kawasan Peruntukkan Industri, dua istilah yang kerap tertukar.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel, mengatakan kawasan peruntukkan industri adalah wilayah yang secara tata ruang telah dialokasikan untuk kegiatan industri, namun belum seluruhnya dikuasai atau dikelola secara khusus oleh pemerintah maupun swasta.
“Misalnya kawasan di Bontang Lestari. Itu sudah ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri dalam RTRW, tapi sebagian besar masih berupa lahan milik masyarakat,” jelas Karel.
Berbeda halnya dengan kawasan industri, seperti yang terdapat di Kelurahan Guntung. Wilayah tersebut merupakan kawasan industri resmi bernama Kawasan Industrial Estate (KIE) dan dikelola langsung oleh PT KIE. KIE sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan menjadi lokasi bagi berbagai perusahaan yang telah beroperasi.
“Kalau kawasan industri seperti KIE itu sudah punya pengelola, fasilitasnya lengkap, dan status lahannya jelas. Sementara kawasan peruntukkan industri hanya menunjuk peruntukannya, tapi belum tentu dikelola oleh satu entitas khusus,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan industri di kawasan peruntukkan industri. Berbagai kebutuhan dasar, seperti akses jalan, listrik, dan pasokan air bersih akan difasilitasi bila investor berminat membuka usaha di wilayah tersebut.
“Selama investor menunjukkan minat untuk masuk, tentu pemerintah akan bantu. Kami pastikan dukungan dasar seperti infrastruktur jalan dan utilitas tersedia,” pungkas Karel.