Bontang – Satreskrim Polres Bontang melalui Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, (4/8) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Bontang.
“Tim menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @rmdhn_majid yang membagikan tautan mencurigakan dan instastory bertuliskan ‘INFO CUANN’ yang ternyata mengarah ke situs judi online bernama Kipas 899,” terang AKP Hari.
Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa tautan tersebut memang mengarahkan ke laman perjudian daring. Tim kemudian melakukan pelacakan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-1 (satu) unit ponsel merek Redmi 13C warna hitam,
-Bukti tangkapan layar (screenshot) aktivitas di Instagram,
-Tautan yang mengarah ke situs judi online.
Terhadap pelaku MN, penyidik menjerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“MN diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU ITE,” tegas AKP Hari.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun sebagai pihak yang mempromosikannya melalui media sosial atau platform digital lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.