Bontang – Upaya perbaikan layanan administrasi kependudukan di Kota Bontang terus dilakukan. Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Rabu (6/8/2025), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Disdukcapil dalam menciptakan layanan adminduk yang lebih responsif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, menekankan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses perbaikan layanan bukan sekadar formalitas, melainkan amanat undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan pelayanan publik harus melibatkan masyarakat. Forum ini jadi ruang konkret untuk menyerap aspirasi, menerima kritik, sekaligus menyempurnakan dan meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan yang kami jalankan,” jelasnya.
Menurutnya, tantangan dalam pelayanan adminduk saat ini tidak hanya soal teknis, tapi juga bagaimana memastikan prosesnya mudah diakses, akuntabel, dan tidak menyulitkan warga. Disdukcapil, kata Budiman, terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, mitra kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin layanan yang PRIMA, Profesional, Ramah, Inovatif, Mudah, dan Akuntabel. Kegiatan ini jadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan prinsip itu dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyampaikan pentingnya forum konsultasi publik sebagai wadah untuk menjaring masukan dari masyarakat demi perbaikan layanan administrasi kependudukan ke depan.
“Forum konsultasi publik ini menjadi wadah strategis untuk menjaring masukan, saran, dan harapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap layanan administrasi kependudukan di Kota Bontang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.
“Peningkatan kualitas layanan adminduk adalah bagian dari peningkatan kualitas hidup masyarakat. Maka kami mendorong agar layanan ini terus adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” terangnya.
Agus Haris turut mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan Disdukcapil Bontang, seperti digitalisasi layanan, jemput bola layanan untuk para lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, warga sakit, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP elektronik , serta edukasi masyarakat melalui media sosial dan forum langsung.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan akurat. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, atas dukungannya,” tuturnya.
Ia pun berharap forum ini bisa mendorong lahirnya kebijakan pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan sejalan dengan visi pembangunan Kota Bontang 2025–2029 yakni “Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, sebagai Daerah Mitra IKN.”
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Kasmawati, yang juga hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemkot Bontang dalam meningkatkan kualitas layanan adminduk.
“Forum semacam ini sangat penting. Dari sini kita bisa mengidentifikasi mana yang masih harus dibenahi, mulai dari standar pelayanan, kecepatan, hingga sikap petugas. Jangan sampai pelayanan administrasi kependudukan malah membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kota Bontang pada semester pertama 2025 tercatat mencapai 193.269 jiwa, naik sekitar 2.000 jiwa dibandingkan semester dua tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan ini menambah beban pelayanan, sehingga kualitas dan kapasitas layanan juga harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Peserta forum terdiri dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, camat, lurah, akademisi, Forum RT, Forum Anak, perwakilan penyandang disabilitas, media, hingga mitra kerja Disdukcapil. Mereka diundang untuk memberi masukan terkait implementasi kebijakan layanan adminduk.
Forum ini digelar berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan Permendagri No. 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk. Adapun pendanaan kegiatan bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukcapil Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.
Dengan forum ini, Disdukcapil Bontang berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang lebih prima dan berpihak pada warga. (Ra)