{"id":1330,"date":"2022-10-25T11:37:03","date_gmt":"2022-10-25T11:37:03","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=1330"},"modified":"2022-11-07T11:42:08","modified_gmt":"2022-11-07T11:42:08","slug":"dewan-bahas-mekanisme-sanksi-dalam-raperda-pengelolaan-dan-penyerahan-psu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2022\/10\/25\/dewan-bahas-mekanisme-sanksi-dalam-raperda-pengelolaan-dan-penyerahan-psu\/","title":{"rendered":"Dewan Bahas Mekanisme Sanksi Dalam Raperda Pengelolaan Dan Penyerahan PSU"},"content":{"rendered":"<p>BONTANG&#8212;Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan kawasan permukiman Bontang meliputi sanksi pidana dan aturan peralihan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam pertemuan kedua ini, sejumlah mekanisme sanksi bagi pelanggar perorang maupun badan hukum akan ditetapkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dewi, sanksi tersebut berupa denda tunai senilai Rp.50 Juta hingga Rp.5 Miliar. Namun, kepastian sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan yang akan datang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dewi menjelaskan sanksi denda tersebut dijatuhkan kepada individu atau badan hukum yang mencoba mengalihkan fungsi aset yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKita mesti sepaham dulu tentang konsep alih fungsi aset itu. Sanksi ini kami berikan kepada mereka yang berupaya mengalihkan fungsi awal suatu aset, entah digunakan untuk hal lain atau dialihkan untuk kebutuhan pribadi,\u201d\u00a0 ujar Dewi\u00a0 saat rapat bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa (25\/10\/2022)\u00a0 siang<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik menekankan bahwa dalam menjatuhkan sanksi tersebut mesti ada pertimbangan terlebih dahulu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanpa menyalahi regulasi yang ada.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia mengatakan pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKan kalau mengacu pada Undang-undang (UU) ada diatur di pasal 25 ayat 1 dan 2 tentang pejabat penyidik. Jadi selain instansi kepolisian, penyidikan untuk hal ini dilakukan oleh pegawai di pemerintahan. Ini juga diatur dalam Permendagri nomor 3 tahun 2019,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Malik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melibatkan sejumlah elemen yang masuk sebagai tim penyidik yang terdiri dari dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), dan satu pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPerkembangan tentang tim penyidik itu sudah ada yang terbentuk dari beberapa instansi pemerintahan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Malik menambahkan, Komisi III DPRD Bontang masih akan melakukan pertemuan lebih lanjut untuk melakukan finalisasi Raperda ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG&#8212;Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan kawasan permukiman Bontang meliputi sanksi pidana dan aturan peralihan. &nbsp; Dalam pertemuan kedua ini, sejumlah mekanisme sanksi bagi pelanggar perorang maupun badan hukum akan ditetapkan. &nbsp; Menurut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dewi, sanksi tersebut berupa denda tunai senilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1331,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,4,138],"tags":[],"class_list":["post-1330","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita","category-dprd-bontang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1330","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1330"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1330\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1332,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1330\/revisions\/1332"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1331"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1330"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1330"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1330"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}