{"id":2450,"date":"2023-10-24T08:40:22","date_gmt":"2023-10-24T08:40:22","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=2450"},"modified":"2023-11-20T08:42:21","modified_gmt":"2023-11-20T08:42:21","slug":"dprd-kaltim-tegas-perusahaan-wajib-reklamasi-pascatambang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2023\/10\/24\/dprd-kaltim-tegas-perusahaan-wajib-reklamasi-pascatambang\/","title":{"rendered":"DPRD Kaltim Tegas, Perusahaan Wajib Reklamasi Pascatambang"},"content":{"rendered":"<p>KOSAKATA.CO&#8211;Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.<\/p>\n<p>Namun fakta di lapangan yang terjadi, void atau lubang bekas penambangan dibiarkan begitu saja.<br \/>\nHal itu disampaikan oleh anggota\u00a0DPRD Kaltim\u00a0Muhammad Udin.<\/p>\n<p>\u201cSeluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan\u00a0reklamasi&#8217; tegas M. Udin<\/p>\n<p>Akan tetapi terkadang masyarakat meminta void atau lubang bekas penambangan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,\u201d ungkap M. Udin.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan kegiatan\u00a0reklamasi\u00a0tetap dilakukan jika tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan. Akan tetapi, jika void tersebut akan dimanfaatkan. Mestinya ada kesepakatan dengan masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin.<\/p>\n<p>Ia mengambil contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.<\/p>\n<p>\u201cKalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,&#8221; pungkasnya.\u00a0(Advetorial)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KOSAKATA.CO&#8211;Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Namun fakta di lapangan yang terjadi, void atau lubang bekas penambangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2451,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,4,170],"tags":[],"class_list":["post-2450","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita","category-dprd-kalimantan-timur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2450"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2453,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2450\/revisions\/2453"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}