{"id":4014,"date":"2025-05-23T12:29:17","date_gmt":"2025-05-23T12:29:17","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=4014"},"modified":"2025-10-05T15:11:40","modified_gmt":"2025-10-05T15:11:40","slug":"pengusaha-bontang-bisa-kantongi-izin-galian-c-tapi-tak-bisa-beroperasi-di-wilayah-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2025\/05\/23\/pengusaha-bontang-bisa-kantongi-izin-galian-c-tapi-tak-bisa-beroperasi-di-wilayah-kota\/","title":{"rendered":"Pengusaha Bontang Bisa Kantongi Izin Galian C, Tapi Tak Bisa Beroperasi di Wilayah Kota"},"content":{"rendered":"<p>Bontang \u2013 Meski para pengusaha di Kota Bontang dapat mengurus dan mengantongi izin usaha pertambangan galian C, seperti pasir dan batu, namun mereka tidak bisa menjalankan operasinya di wilayah kota sendiri. Hal ini disebabkan status Kota Bontang sebagai \u201cdaerah putih\u201d dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, yang tidak mengizinkan adanya aktivitas pertambangan galian C.<\/p>\n<p>Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus menjelaskan, warga Bontang tetap bisa mengajukan izin galian C. Pengajuan izin ini mulanya diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, sebab merekalah yang akan menerbitkan rekomendasi, dan kemudian izin diterbitkan oleh DPMPTSP. Seluruh perizinan ini bisa dilakukan secara online, dengan syarat, pengusaha telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, utamanya terkait rekomendasi.<\/p>\n<p>\u201cIzin usaha galian C kewenangannya provinsi. Hanya saja, secara tata ruang, Bontang tidak membuka ruang untuk kegiatan tambang galian C,\u201d kata Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, belum lama ini.<\/p>\n<p>Sebelumnya, kata Idrus, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada tiga pengusaha lokal Bontang yang sempat mengantongi izin galian C. Hanya saja, sekarang izin tersebut sudah habis masa berlakunya. Belakangan, ada lagi pengusaha yang mengajukan izin usaha galian C ke ESDM Kaltim, sekarang masih dalam proses.<\/p>\n<p>\u201cSecara administratif bisa, tapi untuk pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan RTRW. Di Bontang tidak ada zonasi yang diperuntukkan untuk tambang galian C. Kalau dipaksakan, ya melanggar tata ruang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan dan memperhatikan daya dukung wilayah Kota Bontang, yang merupakan kota industri dan pemukiman dengan ruang terbatas. Pemerintah Kota pun terus mengimbau agar pelaku usaha menyesuaikan rencana investasinya dengan aturan tata ruang yang berlaku.<\/p>\n<p>Isu galian C sendiri sempat menjadi sorotan publik di Bontang. Beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan.<\/p>\n<p>Selain melanggar hukum, aktivitas ilegal tersebut dituding menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah kota serta memperparah kerusakan lingkungan, terutama pada daerah tangkapan air dan bantaran sungai. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bontang \u2013 Meski para pengusaha di Kota Bontang dapat mengurus dan mengantongi izin usaha pertambangan galian C, seperti pasir dan batu, namun mereka tidak bisa menjalankan operasinya di wilayah kota sendiri. Hal ini disebabkan status Kota Bontang sebagai \u201cdaerah putih\u201d dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, yang tidak mengizinkan adanya aktivitas pertambangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4015,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,4,145],"tags":[173,174],"class_list":["post-4014","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita","category-bontang","tag-adv","tag-dpmptsp-bontang-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4014","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4014"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4014\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4016,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4014\/revisions\/4016"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4015"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4014"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4014"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4014"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}