{"id":4584,"date":"2025-08-05T14:57:36","date_gmt":"2025-08-05T14:57:36","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=4584"},"modified":"2025-09-11T15:06:32","modified_gmt":"2025-09-11T15:06:32","slug":"warga-argosari-desak-pt-singlurus-pratama-segera-reklamasi-lahan-bekas-tambang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2025\/08\/05\/warga-argosari-desak-pt-singlurus-pratama-segera-reklamasi-lahan-bekas-tambang\/","title":{"rendered":"Warga Argosari Desak PT Singlurus Pratama Segera Reklamasi Lahan Bekas Tambang"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"395\" data-end=\"661\">SAMARINDA \u2013 Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak PT Singlurus Pratama segera menunaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang serta menyelesaikan pembayaran kompensasi bagi masyarakat terdampak.<\/p>\n<p data-start=\"663\" data-end=\"867\">Reklamasi tersebut sejatinya telah disepakati dimulai sejak akhir 2021. Namun, hingga September 2025, upaya pemulihan lahan pascatambang itu belum juga terealisasi, sehingga menimbulkan keresahan warga.<\/p>\n<h3 data-start=\"869\" data-end=\"911\">Aspirasi Warga Dibawa ke DPRD Kaltim<\/h3>\n<p data-start=\"912\" data-end=\"1158\">Desakan warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kalimantan Timur pada Selasa (5\/8\/2025). Forum ini turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan manajemen PT Singlurus Pratama.<\/p>\n<p data-start=\"1160\" data-end=\"1411\">Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa keberadaan kolam bekas tambang yang belum direklamasi menjadi perhatian serius. Pasalnya, lokasi kolam tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga.<\/p>\n<p data-start=\"1413\" data-end=\"1623\">\u201cIni membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan libatkan inspektur tambang dan instansi terkait untuk meninjau langsung. Hasilnya akan kami laporkan ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI,\u201d tegas Reza.<\/p>\n<p data-start=\"1625\" data-end=\"1935\">Selain reklamasi, DPRD juga menyoroti laporan kompensasi yang disebut belum tuntas. Menurut Reza, terdapat perbedaan data antara klaim perusahaan dengan keluhan warga. \u201cPerusahaan mengklaim kompensasi sudah selesai, tapi warga menyebut masih ada yang belum menerima. Ini harus kami cek di lapangan,\u201d katanya.<\/p>\n<p data-start=\"1625\" data-end=\"1935\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4590 size-jnews-1140x815\" src=\"https:\/\/kosakata.co\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/06-1080x815.jpg\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"815\" \/><\/p>\n<h3 data-start=\"1937\" data-end=\"1981\">Rumah Warga Retak dan Terancam Longsor<\/h3>\n<p data-start=\"1982\" data-end=\"2273\">Perwakilan warga Argosari, Arif Effendy, menjelaskan lahan seluas lebih dari 1 hektare digunakan oleh PT Singlurus sejak kontrak kerja sama ditandatangani pada 2 Desember 2021. Berdasarkan perjanjian, reklamasi seharusnya dimulai pada Januari 2024, usai masa penggunaan lahan berakhir.<\/p>\n<p data-start=\"2275\" data-end=\"2429\">Namun kenyataannya, lahan tersebut masih berupa kolam bekas tambang. Kondisi itu membuat tanah di sekitar kolam tergerus dan mengancam permukiman warga.<\/p>\n<p data-start=\"2431\" data-end=\"2570\">\u201cSekitar 10 rumah kini rawan longsor. Beberapa rumah bahkan sudah mengalami keretakan yang diduga akibat aktivitas tambang,\u201d ungkap Arif.<\/p>\n<p data-start=\"2572\" data-end=\"2707\">Arif juga menegaskan bahwa meskipun sebagian warga telah menerima ganti rugi, masih ada warga lain yang belum mendapatkan kompensasi.<\/p>\n<h3 data-start=\"2709\" data-end=\"2748\">Dugaan Pelanggaran Aturan Tambang<\/h3>\n<p data-start=\"2749\" data-end=\"2941\">Lebih jauh, Arif menuding PT Singlurus telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, yang mengatur jarak aman tambang terbuka dengan pemukiman minimal 500 meter.<\/p>\n<p data-start=\"2943\" data-end=\"3031\">\u201cFaktanya, ada lubang tambang yang hanya berjarak 15 meter dari rumah warga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-start=\"3033\" data-end=\"3270\">Selain itu, warga juga menilai perusahaan melanggar kesepakatan jam operasional tambang. Aktivitas pertambangan disebut berlangsung selama 24 jam penuh, padahal sebelumnya telah disepakati hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00.<\/p>\n<h3 data-start=\"3272\" data-end=\"3298\">Tanggapan Perusahaan<\/h3>\n<p data-start=\"3299\" data-end=\"3477\">Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan PT Singlurus Pratama, Harpoyo, menyatakan operasional tambang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.<\/p>\n<p data-start=\"3479\" data-end=\"3625\">Terkait kompensasi, ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, namun tetap membuka opsi penyelesaian hukum jika diperlukan.<\/p>\n<p data-start=\"3627\" data-end=\"3768\">\u201cReklamasi memiliki tahapan dan jadwal tersendiri. Jika belum masuk dalam rencana kerja, tentu belum bisa dilakukan begitu saja,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p data-start=\"3770\" data-end=\"3974\">Meski demikian, pihak perusahaan berjanji akan melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam menangani persoalan reklamasi maupun kompensasi warga.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak PT Singlurus Pratama segera menunaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang serta menyelesaikan pembayaran kompensasi bagi masyarakat terdampak. Reklamasi tersebut sejatinya telah disepakati dimulai sejak akhir 2021. Namun, hingga September 2025, upaya pemulihan lahan pascatambang itu belum juga terealisasi, sehingga menimbulkan keresahan warga. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4591,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,170],"tags":[],"class_list":["post-4584","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-dprd-kalimantan-timur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4584","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4584"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4584\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4592,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4584\/revisions\/4592"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4591"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4584"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4584"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4584"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}