{"id":5699,"date":"2026-08-03T07:18:04","date_gmt":"2026-08-03T07:18:04","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=5699"},"modified":"2026-08-03T07:18:04","modified_gmt":"2026-08-03T07:18:04","slug":"10-tahun-mandek-pesangon-eks-karyawan-pt-kaltim-ekuator-kembali-bergulir-pt-kne-dianggap-bertanggung-jawab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2026\/08\/03\/10-tahun-mandek-pesangon-eks-karyawan-pt-kaltim-ekuator-kembali-bergulir-pt-kne-dianggap-bertanggung-jawab\/","title":{"rendered":"10 Tahun Mandek, Pesangon Eks Karyawan PT Kaltim Ekuator Kembali Bergulir, PT KNE Dianggap Bertanggung Jawab"},"content":{"rendered":"<p>BONTANG \u2013 Persoalan pembayaran pesangon puluhan eks karyawan PT Kaltim Ekuator kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bontang. Kasus yang berlangsung sejak 2014\u20132015 itu kembali dibahas Komisi A DPRD Bontang bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua DPC FSP-KEP Bontang, Supriyadi, mengatakan perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia menyebut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memerintahkan PT Kaltim Ekuator membayar pesangon kepada sekitar 50 eks karyawan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSudah inkrah dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial bahwa PT Kaltim Ekuator dihukum untuk membayar pesangon kepada 50 orang eks karyawan,\u201d kata Supriyadi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Supriyadi, persoalan yang berlarut-larut selama bertahun-tahun tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga meninggalkan persoalan sosial bagi keluarga eks pekerja.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan, terdapat dua keluarga eks karyawan yang mengalami tragedi bunuh diri setelah menghadapi persoalan kehidupan di tengah ketidakjelasan pembayaran pesangon. Namun, ia tidak menyebut kondisi tersebut sebagai satu-satunya penyebab.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Supriyadi menceritakan, salah satu eks karyawan disebut tengah menunggu pembayaran pesangon untuk membiayai anaknya melanjutkan kuliah. Karena dana yang diharapkan belum kunjung diterima, rencana kuliah anak tersebut akhirnya batal. Menurut Supriyadi, kondisi itu kemudian diikuti peristiwa bunuh diri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasus lainnya, seorang keluarga eks karyawan disebut tengah menunggu pesangon untuk membiayai rencana pernikahannya. Karena pembayaran yang diharapkan belum memiliki kejelasan, rencana tersebut tidak terlaksana. Perempuan yang hendak dinikahinya kemudian disebut dilamar orang lain.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Supriyadi, kondisi tersebut membuat keluarga eks karyawan itu mengalami tekanan berat hingga akhirnya melakukan bunuh diri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cHarapan saya tahun ini bisa dibayar. Itu harapan saya kepada perusahaan Kaltim Ekuator,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Eks karyawan PT Kaltim Ekuator, Sutara, turut mempertanyakan realisasi dana sekitar Rp5 miliar yang disebut pernah disiapkan PT Kaltim Nusa Energi (KNE) untuk pembayaran pesangon.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sutara mengatakan KNE disebut sebagai salah satu pendiri sekaligus pemegang 99 persen saham PT Kaltim Ekuator. Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai komitmen pemegang saham mayoritas dalam penyelesaian hak eks karyawan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPertanyaan saya, apakah uang Rp5 miliar yang disiapkan oleh pemegang saham, KNE, itu sudah dikeluarkan atau belum? Sampai saat ini, dalam pertemuan tidak pernah dijawab,\u201d ujar Sutara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, perwakilan PT KNE, Sutrisno, mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil rapat dan arahan Komisi A kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami akan menindaklanjuti arahan pimpinan rapat tadi. Terkait putusan PHI, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan kami,\u201d katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG \u2013 Persoalan pembayaran pesangon puluhan eks karyawan PT Kaltim Ekuator kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bontang. Kasus yang berlangsung sejak 2014\u20132015 itu kembali dibahas Komisi A DPRD Bontang bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan. &nbsp; Ketua DPC FSP-KEP Bontang, Supriyadi, mengatakan perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia menyebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5700,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,145],"tags":[],"class_list":["post-5699","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-bontang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5699","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5699"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5699\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5701,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5699\/revisions\/5701"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5700"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5699"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5699"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5699"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}