{"id":5702,"date":"2026-08-03T07:21:59","date_gmt":"2026-08-03T07:21:59","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=5702"},"modified":"2026-08-03T07:21:59","modified_gmt":"2026-08-03T07:21:59","slug":"tak-kunjung-tuntas-dprd-bontang-beri-kne-tenggat-2-minggu-soal-pesangon-eks-karyawan-kaltim-ekuator","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2026\/08\/03\/tak-kunjung-tuntas-dprd-bontang-beri-kne-tenggat-2-minggu-soal-pesangon-eks-karyawan-kaltim-ekuator\/","title":{"rendered":"Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bontang Beri KNE Tenggat 2 Minggu Soal Pesangon Eks Karyawan Kaltim Ekuator"},"content":{"rendered":"<p>BONTANG \u2013 Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan waktu dua minggu kepada PT Kaltim Nusa Energi (KNE) untuk membahas secara internal penyelesaian pembayaran pesangon eks karyawan PT Kaltim Ekuator.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan waktu tersebut diberikan agar PT KNE dapat membahas persoalan tersebut secara internal dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami memberikan waktu selama dua minggu untuk diselesaikan secara internal. Kemudian informasinya diberikan kepada kami, khusus PT KNE,\u201d kata Heri dalam rapat pembahasan persoalan pesangon eks karyawan PT Kaltim Ekuator, Senin (03\/08\/2026) siang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Heri meminta PT KNE membahas sejumlah poin yang dapat menjadi kebijakan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai posisi KNE sebagai pemegang saham mayoritas PT Kaltim Ekuator dengan kepemilikan 99 persen perlu menjadi pertimbangan dalam mencari jalan keluar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Heri, penyelesaian persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembahasan mengenai pihak yang bersalah atau tidak bersalah. Ia meminta perusahaan melihat persoalan tersebut dari sisi tanggung jawab dan dampak yang dirasakan eks karyawan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tidak mau bermasalah dengan pihak KNE. Tetapi kami tidak mau ada orang yang sedih dengan adanya perusahaan-perusahaan yang Bapak buat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Heri juga menyampaikan tiga poin yang menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan. Pertama, KNE diminta menyelesaikan persoalan secara internal dalam waktu dua minggu. Kedua, ia meminta evaluasi terhadap izin produksi atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan persoalan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketiga, dia meminta kepada pihak PKT sebagai dari segala induk, untuk bisa mengambil sikap dalam penyelesaian persoalan ini terutama kepada anak perusahaannya dan membantu menghubungkan eks Karyawan ke perusahaan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menegaskan, jika tidak ada penyelesaian melalui pembahasan tersebut, DPRD Bontang akan mengambil langkah lebih lanjut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau poin tiga ini tidak bisa didiskusikan, maka saya pegang komando langsung untuk turun ke lapangan bersama seluruh eks karyawan Kaltim Ekuator,\u201d kata Heri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Heri menekankan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kepentingan individu, melainkan menyangkut rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak para eks karyawan yang telah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cIni rasa yang harus kita hormati. Moralitas dan etik itu harus kita tunjukkan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG \u2013 Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan waktu dua minggu kepada PT Kaltim Nusa Energi (KNE) untuk membahas secara internal penyelesaian pembayaran pesangon eks karyawan PT Kaltim Ekuator. &nbsp; Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan waktu tersebut diberikan agar PT KNE dapat membahas persoalan tersebut secara internal dan menyampaikan hasilnya kepada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5703,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,4,145,138],"tags":[],"class_list":["post-5702","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita","category-bontang","category-dprd-bontang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5702","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5702"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5702\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5704,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5702\/revisions\/5704"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5703"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5702"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5702"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5702"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}