{"id":6118,"date":"2026-08-03T11:54:24","date_gmt":"2026-08-03T11:54:24","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=6118"},"modified":"2026-09-21T11:55:54","modified_gmt":"2026-09-21T11:55:54","slug":"delapan-tahun-berlalu-hak-52-eks-karyawan-pt-kne-masih-menggantung-begini-pesan-yusuf","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2026\/08\/03\/delapan-tahun-berlalu-hak-52-eks-karyawan-pt-kne-masih-menggantung-begini-pesan-yusuf\/","title":{"rendered":"Delapan Tahun Berlalu, Hak 52 Eks Karyawan PT KNE Masih Menggantung, Begini Pesan Yusuf"},"content":{"rendered":"<p>BONTANG \u2014 Delapan tahun berlalu, hak 52 eks karyawan PT KNE masih belum menemui kepastian. DPRD Bontang kini mendesak seluruh pihak terkait segera mencari solusi agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut.<\/p>\n<p>Anggota DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menyampaikan desakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penyelesaian hak para mantan pekerja PT KNE. Ia menilai persoalan tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan telah memberikan dampak besar bagi para eks karyawan.<\/p>\n<p>Yusuf mengaku prihatin setelah mendengar langsung kondisi para pekerja yang masih menunggu realisasi hak mereka. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kewajiban perusahaan, tetapi telah menyentuh aspek kehidupan pribadi dan keluarga para mantan pekerja.<\/p>\n<p>\u201cDari cerita yang kami dengarkan dalam forum ini, terlihat bahwa persoalan tersebut telah memberikan tekanan yang besar bagi para pekerja. Ada yang mengalami kesulitan dalam kehidupan, ada yang terdampak secara psikologis, bahkan ada yang tidak sempat merasakan hasil perjuangannya. Karena itu, masalah ini harus segera dicari jalan keluarnya,\u201d ujar Yusuf, Senin (3\/8\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, proses penyelesaian kasus tersebut sebenarnya telah berjalan melalui berbagai tahapan. Mulai dari upaya mediasi yang dilakukan pemerintah sejak 2018 hingga keluarnya putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>Namun, pelaksanaan putusan masih menghadapi kendala karena belum jelasnya pihak yang dapat menjadi pelaksana kewajiban. Kondisi tersebut semakin kompleks lantaran perusahaan maupun pihak terkait yang menjadi objek pelaksanaan putusan sudah tidak lagi beroperasi.<\/p>\n<p>\u201cYang perlu kita pastikan bersama sekarang adalah siapa pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan putusan tersebut. Ini menjadi persoalan utama yang harus dicarikan solusi secara bersama-sama,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Yusuf juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bontang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, yang terus berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam forum pembahasan.<\/p>\n<p>Meski demikian, ia menegaskan DPRD Bontang hanya memiliki peran sebagai fasilitator dalam mencari solusi. Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tetap harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cDPRD membantu membuka ruang komunikasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Namun, karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,\u201d tegas Yusuf.<\/p>\n<p>Ia berharap seluruh pemangku kepentingan tidak lagi membiarkan persoalan tersebut berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, para eks karyawan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada penyelesaian yang jelas.<\/p>\n<p>\u201cSemua pihak yang memiliki kewenangan harus bersama-sama mencari langkah penyelesaian. Jangan sampai persoalan ini terus tertunda, karena para eks karyawan tentu akan tetap memperjuangkan hak mereka sampai mendapatkan kepastian,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG \u2014 Delapan tahun berlalu, hak 52 eks karyawan PT KNE masih belum menemui kepastian. DPRD Bontang kini mendesak seluruh pihak terkait segera mencari solusi agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut. Anggota DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menyampaikan desakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penyelesaian hak para mantan pekerja PT KNE. Ia menilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6119,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,4,145,138],"tags":[],"class_list":["post-6118","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita","category-bontang","category-dprd-bontang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6118","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6118"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6118\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6120,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6118\/revisions\/6120"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6119"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6118"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6118"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6118"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}