{"id":6136,"date":"2026-08-05T12:12:15","date_gmt":"2026-08-05T12:12:15","guid":{"rendered":"https:\/\/kosakata.co\/?p=6136"},"modified":"2026-09-21T12:14:05","modified_gmt":"2026-09-21T12:14:05","slug":"saiful-rizal-soroti-lambannya-penyelesaian-hak-eks-karyawan-pt-kne","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/2026\/08\/05\/saiful-rizal-soroti-lambannya-penyelesaian-hak-eks-karyawan-pt-kne\/","title":{"rendered":"Saiful Rizal Soroti Lambannya Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT KNE"},"content":{"rendered":"<p>Bontang &#8211; Persoalan hak mantan pekerja PT Kaltim Nusa Etika (KNE) kembali menjadi perhatian DPRD Bontang. Dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, anggota DPRD Bontang Saiful Rizal meminta perusahaan tidak lagi menunda penyelesaian perkara yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>Saiful menilai tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan dasar penyelesaian. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menurutnya, sudah menjadi pijakan yang harus dijalankan.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan PT KNE, Dinas Ketenagakerjaan, Polres Bontang, PT Pupuk Kaltim, serta sejumlah eks pekerja.<\/p>\n<p>Ia meminta persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada forum pembahasan. Hasil RDP, kata Saiful, perlu segera diteruskan kepada jajaran pengambil kebijakan di perusahaan agar keputusan konkret dapat segera diambil.<\/p>\n<p>\u201cSekarang persoalannya bukan lagi mencari dasar hukumnya. Putusan sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Yang diperlukan adalah pelaksanaan,\u201d ujarnya, Kamis (5\/8\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Saiful, posisi hukum perkara tersebut semakin jelas setelah Dinas Ketenagakerjaan turut menegaskan bahwa putusan PHI harus dilaksanakan. Karena itu, ia berharap manajemen KNE segera menentukan langkah penyelesaian.<\/p>\n<p>Ia mengakui pihak perusahaan yang hadir dalam rapat belum tentu memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan agar proses penyelesaian kembali berjalan lambat.<\/p>\n<p>Bagi Saiful, lamanya persoalan ini berlangsung juga membuat dampaknya semakin berat bagi para eks pekerja. Karena itu, ia meminta perusahaan melihat perkara tersebut tidak hanya sebagai persoalan administratif dan hukum, tetapi juga menyangkut kehidupan orang-orang yang terdampak.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita hanya bicara aturan, mungkin persoalannya terlihat sederhana. Tetapi di lapangan ada kehidupan yang ikut terdampak. Ada yang kehilangan kesempatan menikah, ada yang terkendala pendidikan, bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Ini persoalan kemanusiaan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga meminta penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan dampak lebih jauh terhadap reputasi perusahaan. Menurutnya, langkah penyelesaian yang cepat dan bijaksana justru dapat menjaga kepercayaan publik terhadap PT Pupuk Kaltim maupun perusahaan yang berada dalam lingkupnya.<\/p>\n<p>Saiful berharap manajemen tidak membiarkan persoalan tersebut terus berlarut. Ia mendorong keputusan segera diambil dengan tetap berpegang pada putusan pengadilan dan mempertimbangkan kepentingan para mantan pekerja.<\/p>\n<p>\u201cSemua pijakannya sebenarnya sudah lengkap. Ada keputusan hukum, ada pertimbangan kemanusiaan, dan ada rasa keadilan yang harus dipenuhi. Tinggal keberanian manajemen untuk mengambil keputusan dan menuntaskan masalah ini,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bontang &#8211; Persoalan hak mantan pekerja PT Kaltim Nusa Etika (KNE) kembali menjadi perhatian DPRD Bontang. Dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, anggota DPRD Bontang Saiful Rizal meminta perusahaan tidak lagi menunda penyelesaian perkara yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap. Saiful menilai tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan dasar penyelesaian. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6137,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,4,145,138],"tags":[],"class_list":["post-6136","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita","category-bontang","category-dprd-bontang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6136","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6136"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6136\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6138,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6136\/revisions\/6138"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6137"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6136"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6136"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kosakata.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6136"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}