BONTANG—-Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik berencana meminta agar pemerintah melakukan verifikasi bagi sejumlah pengembang fasilitas umum.
Hal itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi III DPRD Bontang yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Kawasan Permukiman Inti, Selasa (25/10/2022).
Malik mengatakan dalam pasal 28 huruf b dan c bahwa sejumlah PSU yang telah mencapai usia lima tahun agar segera diverifikasi oleh instansi terkait.
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar pemerintah dapat terlibat secara langsung dalam pemeliharaan fasilitas umum.
“Kita perlu perhatikan PSU ini, jadi nanti proses verifikasi ini akan mengacu pada Perda yang nanti disahkan,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, Malik berharap agar permasalahan terkair kerusakan fasilitas umum yang ada dapat ditangani dengan cepat.
Ia menegaskan bahwa dalam proses penyerahan PSU ini, pengembang memiliki tenggat waktu selama tiga tahun.
“Pengembang atau developer perlu memerhatikan ini, jangan abai. Kita upayakan agar hal ini segera rampung,” tegasnya.
Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU karena adanya Raperda ini, dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban pemerintah Kota Bontang dalam menanggulanginya. Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.
Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemerintah Kota Bontang.
“Saya harap agar verifikasi dapat dijalankan sebaik-baiknya, lagipula ini mengacu pada Perwali,” tutupnya.