No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Dewan Bahas Mekanisme Sanksi Dalam Raperda Pengelolaan Dan Penyerahan PSU

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 25, 2022
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Bontang
0
Dewan Bahas Mekanisme Sanksi Dalam Raperda Pengelolaan Dan Penyerahan PSU
43
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan kawasan permukiman Bontang meliputi sanksi pidana dan aturan peralihan.

 

Dalam pertemuan kedua ini, sejumlah mekanisme sanksi bagi pelanggar perorang maupun badan hukum akan ditetapkan.

 

Menurut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dewi, sanksi tersebut berupa denda tunai senilai Rp.50 Juta hingga Rp.5 Miliar. Namun, kepastian sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan yang akan datang.

 

Dewi menjelaskan sanksi denda tersebut dijatuhkan kepada individu atau badan hukum yang mencoba mengalihkan fungsi aset yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

 

“Kita mesti sepaham dulu tentang konsep alih fungsi aset itu. Sanksi ini kami berikan kepada mereka yang berupaya mengalihkan fungsi awal suatu aset, entah digunakan untuk hal lain atau dialihkan untuk kebutuhan pribadi,”  ujar Dewi  saat rapat bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa (25/10/2022)  siang

 

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik menekankan bahwa dalam menjatuhkan sanksi tersebut mesti ada pertimbangan terlebih dahulu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanpa menyalahi regulasi yang ada.

 

Ia mengatakan pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

 

“Kan kalau mengacu pada Undang-undang (UU) ada diatur di pasal 25 ayat 1 dan 2 tentang pejabat penyidik. Jadi selain instansi kepolisian, penyidikan untuk hal ini dilakukan oleh pegawai di pemerintahan. Ini juga diatur dalam Permendagri nomor 3 tahun 2019,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Malik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melibatkan sejumlah elemen yang masuk sebagai tim penyidik yang terdiri dari dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), dan satu pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

 

“Perkembangan tentang tim penyidik itu sudah ada yang terbentuk dari beberapa instansi pemerintahan,” ungkapnya.

 

Malik menambahkan, Komisi III DPRD Bontang masih akan melakukan pertemuan lebih lanjut untuk melakukan finalisasi Raperda ini.

 

 

Previous Post

Bahas Raperda Pengelolaan dan Penyerahan PSU, Abdul Malik Minta  Verifikasi Kelayakan Fasilitas di Atas Lima Tahun

Next Post

Gelar Reses di Bontang, Rudi Mas’ud Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Tingkat Pusat

Next Post
Gelar Reses di Bontang, Rudi Mas’ud Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Tingkat  Pusat

Gelar Reses di Bontang, Rudi Mas'ud Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Tingkat Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Nongkrong di Kafe Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol-PP Bontang
  • Cegah Dampak Kabut Asap, PKB Bontang Bagikan Ribuan Masker ke Pengguna Jalan
  • Satpol PP Bontang Bentuk Prajaka Untuk Dekatkan Pelayanan untuk Tingkat Kelurahan
  • Satpol PP Bersama Instansi Terkait Bentuk Tim PPKS Untuk Tangani ODGJ
  • Pelatihan Vokasi di Bontang Dorong Pencari Kerja Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist