KOSAKATA.CO—Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, menyetujui serta menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kamis (16/11/ 2023)
Ranperda yang di sahkan diantaranya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) serta perubahan status badan hukum dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Penetapan Ranperda ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dua Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono beserja jajaran anggota DPRD Kaltim lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, ketiga raperda itu nantinya akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berharap adanya raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif ke depannya.
Sementara itu perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim ia menjelaskan yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini telah menjadi perseroda. Ia mengharapkan supaya kedua BUMD tersebut dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi.
“Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya,” ungkap Samsun,
Ia menegaskan dari pengesahan raperda tersebut mengindikasikan bahwa sampai detik ini para anggota legislatif terus berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator ditengah menjelang proses Pemilihan Umum . (Advetorial)

