KOSAKATA.CO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) serta perubahan status badan hukum dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim yang berlangsung pada Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendalami dua Ranperda ini hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda. Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif, memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan peraturan daerah.
“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.
Setelah penetapan Ranperda menjadi Perda, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Tahap penyempurnaan dari Perda menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan regulasi tersebut.
“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin. (Advetorial)

