No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Rapat Paripurna ke-41, DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
November 16, 2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
Rapat Paripurna ke-41, DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda
665
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOSAKATA.CO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) serta perubahan status badan hukum dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim yang berlangsung pada Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendalami dua Ranperda ini hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda. Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif, memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan peraturan daerah.

“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.

Setelah penetapan Ranperda menjadi Perda, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Tahap penyempurnaan dari Perda menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan regulasi tersebut.

“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin. (Advetorial)

Previous Post

Sahkan 3 Raperda DPRD Kaltim Komitmen Jalankan Tanggungjawab Sebagai Legislator

Next Post

Sapto Desak Pemrov Kaltim Serius Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Next Post
Sapto Desak Pemrov Kaltim Serius Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Sapto Desak Pemrov Kaltim Serius Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Kader Posyandu Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Stunting di Bontang
  • Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang
  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tertinggi di Bontang Terjadi di Loktuan
  • Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Prioritaskan Anggaran Pendidikan hingga Rp400 Miliar
  • Sekolah Swasta Kekurangan Murid Terancam Tanpa Insentif, Wali Kota Bontang Cari Solusi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist