SAMARINDA – Dalam menghadapi Pemilu 2024, netralitas aparatur negara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi fokus perhatian. Netralitas bukan hanya sekadar larangan, melainkan sebuah tanggung jawab yang tertulis dalam aturan.
Asas netralitas ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang melarang ASN terlibat langsung dalam kegiatan partai politik dan menuntut mereka untuk tidak berpihak pada kepentingan siapapun.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, kembali mengingatkan pentingnya larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu.
Jahidin menekankan bahwa ASN Kaltim harus menjaga netralitas sebagai aparatur negara. Ia mengkhawatirkan adanya ASN yang memihak salah satu calon, terutama yang memiliki jabatan tertentu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Seorang ASN harusnya memberikan contoh kepada masyarakat, itu harus dipetahankan dengan tidak memihak ke salah satu calon. Terlebih lagi, ASN yang menjadi panutan yakni mereka yang memegang jabatan dan bersentuhan langsung pada kemasyarakatan,” ungkap Jahidin.
Jahidin juga menegaskan bahwa keluarga ASN seharusnya juga bersikap netral, kecuali yang sudah purnawirawan, untuk menjaga asas netralitas.
“Ini penting bagi setiap ASN yang aktif, menjaga netralitas sebuah keharusan sebab sanksi pidana juga menanti jika terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.
Peringatan ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga netralitas ASN dalam rangka mendukung Pemilu yang adil dan bersih.

