SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim tidak akan merugikan kualitas hutan, mengatasi kekhawatiran beberapa pihak. Samsun menunjukkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diatur untuk mengatur pemanfaatan wilayah dan area hijau di IKN, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara.
Menurut Samsun, RDTR memberikan jaminan terhadap keberlangsungan hutan baik di kawasan IKN maupun di sekitarnya. Ia menekankan bahwa penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijau juga telah diatur dalam RDTR.
“RDTR ini menjamin keberlangsungan hutan baik yang ada di kawasan IKN, maupun di sekitarnya. Termasuk juga penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” kata Samsun.
Wakil Ketua DPRD Kaltim mengajak masyarakat untuk tidak khawatir terhadap dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan. Ia menjamin bahwa pemberian izin lahan di IKN akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan, dan DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembangunan tersebut.
Politisi PDIP ini juga menyoroti bahwa sektor perkebunan dan pertambangan lebih banyak berkontribusi terhadap pembabatan hutan, dan pengawasan harus diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Selain mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, pemerintah juga melakukan upaya untuk mewujudkan konsep Forest City di kawasan tersebut. Forest City adalah konsep kota yang mengutamakan keberlangsungan hutan dan keanekaragaman hayati.
Pemerintah melakukan berbagai upaya, seperti rehabilitasi hutan dan lahan dengan penanaman, pembangunan pusat persemaian di Mentawir, dan pemulihan lahan bekas tambang. Semua ini bertujuan untuk menciptakan kawasan IKN sebagai kota dunia abad ke-21 yang berkelanjutan dan inklusif, melibatkan masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan dan lahan di IKN, serta memberikan hak-hak mereka.