No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Kemudahan NIB Bagi UMK di Bontang, Skala Besar dan Sedang Butuh Dokumen Tambahan

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 28, 2024
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
Kemudahan NIB Bagi UMK di Bontang, Skala Besar dan Sedang Butuh Dokumen Tambahan
491
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mempermudah proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, dengan aturan persyaratan yang berbeda untuk usaha mikro kecil (UMK), usaha sedang, dan usaha besar.

Jika pengurusan NIB UMK hanya membutuhkan KTP dan nomor HP, usaha skala sedang dan besar membutuhkan tambahan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang melalui Jafung Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menjelaskan bahwa NIB penting untuk legalitas usaha serta memudahkan akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Untuk pelaku UMK, kami hanya mempersyaratkan KTP dan nomor HP serta foto usaha, sehingga bisa selesai dalam lima menit. Prosesnya pun mudah, bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP, atau online melalui OSS-RBA,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu, untuk usaha dengan skala yang lebih besar seperti CV atau PT, DPMPTSP menerapkan persyaratan tambahan. Usaha skala sedang dan besar harus melampirkan akta pendirian perusahaan dari notaris dan dokumen tambahan lainnya.

Idrus bilang, hal tersebut untuk memastikan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum, terutama bila mereka ingin menambah jenis usaha yang tidak tercantum dalam akta.

“Usaha besar yang memiliki badan hukum seperti CV atau PT wajib melampirkan akta perusahaan. Jika jenis usaha yang ingin dimasukkan berbeda dari yang ada di akta, mereka perlu melakukan pembaruan dokumen dengan notaris,” jelasnya.

Menurut Idrus, perbedaan persyaratan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pelaku UMK yang baru merintis usaha, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap usaha menengah dan besar.

“Kami ingin mendorong UMK untuk mengurus NIB dengan mudah, sementara skala besar dan sedang tentu lebih kompleks karena menyangkut operasional dan tanggung jawab hukum yang lebih besar,” lanjutnya.

Dengan kemudahan pengurusan NIB bagi UMK, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha mikro kecil di Bontang yang terdata secara resmi. Hal ini juga menjadi langkah untuk memperkuat ekonomi lokal dan memastikan UMK memiliki legalitas usaha yang dapat digunakan untuk mengakses bantuan dari pemerintah.

Idrus menyebut, selain mendukung UMK, pihaknya tetap memfasilitasi semua pelaku usaha untuk melengkapi izin usaha yang diperlukan.

“Apapun skala usahanya, kami siap membantu. Untuk UMK sangat mudah, tapi skala besar dan sedang memang perlu syarat lebih kompleks,” imbuhnya.

Dengan adanya aturan yang menyesuaikan skala usaha ini, DPMPTSP berharap iklim usaha di Bontang semakin berkembang pesat dan pelaku usaha dari berbagai skala dapat memenuhi ketentuan hukum.

Previous Post

Investasi Bontang Semakin Meningkat, DPMPTSP Dorong Dukungan bagi UMK

Next Post

Halaman DPMPTSP Bontang Jadi Pilihan Utama untuk Upacara Hari Besar, Kenyamanan Tamu VIP Jadi Fokus Utama

Next Post
Halaman DPMPTSP Bontang Jadi Pilihan Utama untuk Upacara Hari Besar, Kenyamanan Tamu VIP Jadi Fokus Utama

Halaman DPMPTSP Bontang Jadi Pilihan Utama untuk Upacara Hari Besar, Kenyamanan Tamu VIP Jadi Fokus Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo Eks Dandim 0908/Bontang, Komandan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • HUT ke-81 RI, PT Indominco Mandiri Perkuat Budaya Keselamatan dan Ketangguhan Kerja
  • Resmi Dilantik, dr Yuniarti Arbain Pimpin PERDAWERI Kaltim Periode 2026–2029
  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School
  • Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist