BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mempermudah proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, dengan aturan persyaratan yang berbeda untuk usaha mikro kecil (UMK), usaha sedang, dan usaha besar.
Jika pengurusan NIB UMK hanya membutuhkan KTP dan nomor HP, usaha skala sedang dan besar membutuhkan tambahan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang melalui Jafung Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menjelaskan bahwa NIB penting untuk legalitas usaha serta memudahkan akses terhadap berbagai program pemerintah.
“Untuk pelaku UMK, kami hanya mempersyaratkan KTP dan nomor HP serta foto usaha, sehingga bisa selesai dalam lima menit. Prosesnya pun mudah, bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP, atau online melalui OSS-RBA,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, untuk usaha dengan skala yang lebih besar seperti CV atau PT, DPMPTSP menerapkan persyaratan tambahan. Usaha skala sedang dan besar harus melampirkan akta pendirian perusahaan dari notaris dan dokumen tambahan lainnya.
Idrus bilang, hal tersebut untuk memastikan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum, terutama bila mereka ingin menambah jenis usaha yang tidak tercantum dalam akta.
“Usaha besar yang memiliki badan hukum seperti CV atau PT wajib melampirkan akta perusahaan. Jika jenis usaha yang ingin dimasukkan berbeda dari yang ada di akta, mereka perlu melakukan pembaruan dokumen dengan notaris,” jelasnya.
Menurut Idrus, perbedaan persyaratan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pelaku UMK yang baru merintis usaha, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap usaha menengah dan besar.
“Kami ingin mendorong UMK untuk mengurus NIB dengan mudah, sementara skala besar dan sedang tentu lebih kompleks karena menyangkut operasional dan tanggung jawab hukum yang lebih besar,” lanjutnya.
Dengan kemudahan pengurusan NIB bagi UMK, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha mikro kecil di Bontang yang terdata secara resmi. Hal ini juga menjadi langkah untuk memperkuat ekonomi lokal dan memastikan UMK memiliki legalitas usaha yang dapat digunakan untuk mengakses bantuan dari pemerintah.
Idrus menyebut, selain mendukung UMK, pihaknya tetap memfasilitasi semua pelaku usaha untuk melengkapi izin usaha yang diperlukan.
“Apapun skala usahanya, kami siap membantu. Untuk UMK sangat mudah, tapi skala besar dan sedang memang perlu syarat lebih kompleks,” imbuhnya.
Dengan adanya aturan yang menyesuaikan skala usaha ini, DPMPTSP berharap iklim usaha di Bontang semakin berkembang pesat dan pelaku usaha dari berbagai skala dapat memenuhi ketentuan hukum.

