No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

DPM-PTSP Bontang Beber Alasan PT Black Bear Mesti Kembali Ajukan Perizinan

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Mei 8, 2025
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
DPM-PTSP Bontang Beber Alasan PT Black Bear Mesti Kembali Ajukan Perizinan

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah.

749
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menjelaskan mengapa PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) mesti kembali mengajukan dokumen perizinan ke pemerintah. Pasalnya, perusahaan berencana melakukan ekspansi bisnis ke produksi bahan peledak.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut perlu mengajukan kembali sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen perizinan lainnya karena adanya perubahan regulasi serta klasifikasi usaha.

“Akibat adanya penambahan persyaratan dan perubahan aturan yang mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa izin harus diajukan ulang sesuai dengan ketentuan terbaru,” kata Sofyansyah ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, rencana pembangunan fasilitas baru dan perubahan jenis usaha membuat perusahaan wajib menyesuaikan dokumen izin lingkungan serta kesesuaian ruang. Walaupun bisnis tersebut masih dikelola oleh perusahaan yang sama, namun karena termasuk usaha baru dan dibangun di lokasi baru, maka proses perizinan tidak bisa disamakan dengan izin sebelumnya.

Sofyansyah juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin terbagi di berbagai tingkat pemerintahan. Izin seperti PBG, SLF, dan dokumen lingkungan berada di kewenangan pemerintah kota, sementara izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berada di tingkat provinsi, dan izin usaha bahan peledak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Setiap jenis usaha memiliki ketentuan sendiri. Untuk usaha bahan peledak, misalnya, ada rekomendasi teknis yang harus diperoleh dari pemerintah pusat, termasuk memastikan kesesuaian dengan industri kimia dan standar keselamatan lainnya,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus melalui verifikasi faktual sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan, tata ruang, dan aspek legal lainnya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mendesak Pemkot Bontang mengecek kembali status dokumen perizinan BBRI, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelang rencana ekspansi bisnis perusahaab ke sektor bahan peledak.

Kala itu Winardi meminta tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, yang diwakili Idrus, untuk meminta dan mempelajari dokumen perizinan perusahaan. “Minta semua perizinannya, biar bisa tahu apakah sudah sesuai perizinan atau ada kegiatan yang tidak berizin,” kata politikus PDIP itu ketika sidak.

Previous Post

DPM-PTSP Bontang Sediakan Layanan Khusus untuk Lansia, Difabel, dan Ibu Hamil

Next Post

Lewat PKT KARUNIA, Pupuk Kaltim Tanamkan Pentingnya K3 dan Keberlanjutan Lingkungan pada UMKM

Next Post
Lewat PKT KARUNIA, Pupuk Kaltim Tanamkan Pentingnya K3 dan Keberlanjutan Lingkungan pada UMKM

Lewat PKT KARUNIA, Pupuk Kaltim Tanamkan Pentingnya K3 dan Keberlanjutan Lingkungan pada UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School
  • Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah
  • Kapal Bontang Express 2 Terancam Disita, DPRD Bontang Pertanyakan Status Aset
  • Bontang Express 2 Terancam Sita Eksekusi, DPP PHM Dorong Pembentukan Pansus
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bontang Beri KNE Tenggat 2 Minggu Soal Pesangon Eks Karyawan Kaltim Ekuator

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist