Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menjelaskan mengapa PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) mesti kembali mengajukan dokumen perizinan ke pemerintah. Pasalnya, perusahaan berencana melakukan ekspansi bisnis ke produksi bahan peledak.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut perlu mengajukan kembali sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen perizinan lainnya karena adanya perubahan regulasi serta klasifikasi usaha.
“Akibat adanya penambahan persyaratan dan perubahan aturan yang mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa izin harus diajukan ulang sesuai dengan ketentuan terbaru,” kata Sofyansyah ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, rencana pembangunan fasilitas baru dan perubahan jenis usaha membuat perusahaan wajib menyesuaikan dokumen izin lingkungan serta kesesuaian ruang. Walaupun bisnis tersebut masih dikelola oleh perusahaan yang sama, namun karena termasuk usaha baru dan dibangun di lokasi baru, maka proses perizinan tidak bisa disamakan dengan izin sebelumnya.
Sofyansyah juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin terbagi di berbagai tingkat pemerintahan. Izin seperti PBG, SLF, dan dokumen lingkungan berada di kewenangan pemerintah kota, sementara izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berada di tingkat provinsi, dan izin usaha bahan peledak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Setiap jenis usaha memiliki ketentuan sendiri. Untuk usaha bahan peledak, misalnya, ada rekomendasi teknis yang harus diperoleh dari pemerintah pusat, termasuk memastikan kesesuaian dengan industri kimia dan standar keselamatan lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus melalui verifikasi faktual sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan, tata ruang, dan aspek legal lainnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mendesak Pemkot Bontang mengecek kembali status dokumen perizinan BBRI, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelang rencana ekspansi bisnis perusahaab ke sektor bahan peledak.
Kala itu Winardi meminta tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, yang diwakili Idrus, untuk meminta dan mempelajari dokumen perizinan perusahaan. “Minta semua perizinannya, biar bisa tahu apakah sudah sesuai perizinan atau ada kegiatan yang tidak berizin,” kata politikus PDIP itu ketika sidak.

