Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus mengingatkan pelaku usaha untuk rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Langkah ini penting agar investor tidak mendapat teguran atau sanksi dari Kementerian Investasi.
Analisis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP, Karel, mengatakan pihaknya aktif membina para pelaku usaha, terutama PMDN dan PMA non UMK.
“Kami buat grup komunikasi untuk pengusaha agar mudah kami ingatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pelaporan tidak dilakukan, sistem OSS bisa mengirim surat peringatan. Setelah tiga kali peringatan, izin usaha bisa dibekukan. Karena itu, DPMPTSP tak hanya menunggu dari pusat, tapi juga aktif memberi edukasi lokal.
“Kami bantu sebelum sampai SP3. Ini untuk menjaga kelangsungan usaha mereka,” tambah Karel.
Teguran juga bisa datang dari provinsi atau DPMPTSP kota, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan.
DPMPTSP juga menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring. Bantuan ini diberikan baik melalui konsultasi langsung di kantor maupun lewat layanan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia berharap, DPMPTSP bisa mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi di Kota Bontang.

