Bontang – Billboard besar yang berdiri di sepanjang median jalan di Bontang akhirnya mulai dibongkar, Jumat (13/6/2025) malam. Pembonkaran ini dilakukan karena sudah tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, pemotongan billboard sudah dilakukan sejak Jumat malam dan rampung keesokan harinya– Sabtu. Total, ada 6 billboard yang dibongkar yang semuanya aset milik Bagian Umum Seretariat Daerah Bontang.
“Sejak Jumat malam sudah dibongkar. Karena itu punya bagian umum, jadi mereka langsung yang eksekusi,” kata Aspiannur ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025) sore.
Lebih jauh ia menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2010 Pasal 18 tentang Larangan Reklame di median jalan. Larangan ini terkait dengan keamanan pengguna jalan.
Selain itu, pembongkaran dilakukan agar tak menganggu estetika kota.
Total ada sekitar 14 billboard yang akan dibersihkan, dengan rincian 7 milik pemerintah, 7 milil swasta. Untuk pembersihan tahap pertama, baru menyasar milik pemerintah. Billboard milik swasta menyusul. Aspiannur bilang, pihaknya sudah menyurati pihak swasta pemilik billboard dan menyatakan siap membongkar. Namun mereka minta diberi waktu.
“Mereka sudah kami surati, jawabannya minta waktu,” bebernya.
Adapun proses pembongkaran billboard ini dilakukan mulai dari Tugu Selamat Datang Bontang, kemudian pelan-pelan menyisir ke pusar kota. Dalam pantauan media ini, billboard yang dibersihkan di antaranya terletak di turunan RSUD Taman Husada, depan Terminal Bus Bontang, dekat Simpang 3 MH Thamrin, kemudian ada juga di depan Klinik Pegawai di Jalan Ahmad Yani.

