Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang optimistis target pendapatan daerah dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025 akan tercapai, bahkan melampaui target. Harapan ini bertumpu pada percepatan perizinan pembangunan pabrik soda ash yang ditargetkan rampung tahun ini.
Perusahaan yang akan membangun pabrik soda ash senilai Rp3 triliun di atas lahan seluas 16 hektare tersebut kini tengah dalam tahap akhir pengurusan perizinan. Menurut DPMPTSP, saat ini hanya tinggal PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum diterbitkan.
“Kami harap perizinannya bisa selesai dalam waktu dekat. Kalau semua klir, potensi retribusi dari PBG pembangunan cukup besar,” kata Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, ketika ditemui di kantornya, Rabu (11/6/2025) siang.
Ia menjelaskan, pendapatan PBG dari rumah tinggal cenderung kecil dan sulit diandalkan sebagai sumber utama penerimaan. Selain karena keterbatasan arsitek bersertifikat di Bontang—yang saat ini hanya berjumlah tiga orang—biaya jasa desain yang tinggi menjadi kendala besar bagi masyarakat.
“Untuk bisa mengajukan PBG, warga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPRK. Syaratnya, harus ada gambar bangunan yang dibuat oleh arsitek bersertifikat. Ini yang memberatkan masyarakat. Mereka kadang lebih memilih beli bahan bangunan daripada bayar jasa arsitek yang bisa sampai puluhan juta,” jelas Idrus.
Ia menambahkan, target penerimaan PBG pada 2024 sebelumnya sempat dipatok sebesar Rp1,5 miliar. Namun karena realisasinya jauh dari harapan, target 2025 diturunkan menjadi Rp600 juta. Meski demikian, angka itu tetap mengandalkan kontribusi dari proyek industri besar seperti pabrik soda ash.
“Kalau mengandalkan rumah tinggal saja agak berat. Dapat Rp300 jutaan per tahun susah. Maka dari itu, kontribusi dari sektor industri sangat diharapkan,” tandasnya.
Dengan dukungan percepatan investasi dan pembangunan berskala besar, DPMPTSP meyakini target pendapatan dari sektor perizinan, khususnya PBG, dapat tercapai bahkan melebihi proyeksi.

